PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009
Pasal 2
Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan Di Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JakartaJakarta pada tanggal 6 Juni 2011
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa tidak dapat dilaksanakan dengan tidak berlakunya Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 5; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
www.djpp.depkumham.go.id
Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
