PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JakartaJakarta pada tanggal 6 Juni 2011
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011
,
www.djpp.depkumham.go.id
