UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam La.poran Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan l.a.poran Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
- memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan SiLPA yang terkendali.
- merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.
- memperbaiki kebijakan PNBP untuk mengoptimalisasi PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya.
- menetapkan ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L datam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program di KlL, agar memiliki dampak (outcome) dan prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan perekonomian nasional dan kesejahteraan ralgrat, capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan KIL yang bertugas.
- menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh KIL tidak tercapai maka berimplikasi pada tunjangan kinerja KIL yang bertanggungiawab atas capaian tersebut. f.memperkuat...
SK No 172438 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
- memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN, termasuk manfaatnya terhadap perekonomian dan APBN, dampaknya terhadap Refirn on Asset (RoA) dan Refitrrl on Equitg (RoE), serta melaporkan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan beserta manfaatnya pada saat pembahasan APBN, untuk memberikan indikator terciptanya peningkatan pelayanan publik, nilai tambah ekonomi, RoE, RoA, serta memperkuat BUMN sebagai agent of deuelopment dan agent of ualue.
- melakukan perbaikan tata kelola perencanaan pembiayaan utang, terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dart blended financing.
- mempertajam alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran pendidikan, yang dimulai pada APBN TA 2025, dengan melakukan kategorisasi/klasifikasi, outptt\ dan outcome pada alokasi anggaran belanja KlL, belanja non K/L, investasi/pembiayaan dan transfer ke daerah, untuk mencapai realisasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran pendidikan.
