PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2004 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2004;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 adalah
sebesar Rp 403.366.686.180.649 (empat ratus tiga triliun tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp 427.176.670.904.575 (empat ratus dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp 23.809.984.723.926 (dua puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebesar Rp 20.795.887.046.926 (dua puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar : Rp 3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2004 adalah
sebesar Rp 21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2003, yakni sebesar Rp 24.588.479.454.419 (dua puluh empat triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 4
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp 851.880.822.430.464 (delapan ratus lima puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp 1.349.032.809.327.405 (seribu tiga ratus empat puluh sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp 497.151.986.896.941 (empat ratus sembilan puluh tujuh triliun seratus lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 30.451.771.854.000 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp 66.853.143.100.000 (enam puluh enam triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp 33.387.273.569.000 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp 3.552.066.133.188 (tiga triliun lima ratus lima puluh dua miliar enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2004 yang
diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003, pelaksanaannya perlu dilakukan
pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4441);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
