ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Pendapatan …
PRESIDEN
- Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
- Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
- Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
- Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
- Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima
Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
pemerintah atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara
bukan pajak lainnya.
- Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
- Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
- Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri,
pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
- Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran
belanja pemerintah pusat.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
Subsektor adalah kumpulan program.
Belanja ...
PRESIDEN
- Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
- Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan
bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan
sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29
Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000.
- Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
- Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk
penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.
- Sisa ...
PRESIDEN
- Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
- Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
- Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk
menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.
- Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi,
penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan
penjualan surat utang Negara.
- Surat utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
- Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari
penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program
dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
utang/pinjaman luar negeri.
- Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
- Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
Pasal 2
(1) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 merupakan pedoman
penyusunan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
(2) Rencana ...
PRESIDEN
(2) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh
dari sumber-sumber :
Penerimaan perpajakan;
Penerimaan Negara bukan pajak;
Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh
triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat
miliar dua ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun
sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah).
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
terdiri dari :
Pajak dalam negeri;
Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam
puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan ...
PRESIDEN
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas
triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) terdiri dari :
Penerimaan sumber daya alam;
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara;
Penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh
triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan
ratus ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat
miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan
belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta
rupiah).
(5) Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri dari :
Anggaran belanja pemerintah pusat;
anggaran ...
PRESIDEN
- Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima
puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan
belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta
delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus
lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh
ribu rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a terdiri dari :
Pengeluaran rutin;
Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh
empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun
delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran
2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor
dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran
rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran
rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan ayat (3) terdiri dari :
Dana perimbangan;
Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun
seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta
seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam
triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta
sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
dan ayat (2) terdiri dari :
Dana bagi hasil;
Dana alokasi umum;
Dana ...
PRESIDEN
- Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun
sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta
rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun
seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat
puluh empat ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua
puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :
Dana otonomi khusus;
Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus
empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat
puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua
belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 12 ...
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan
triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),
yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar
Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus
lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh
ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga
dalam Tahun Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas
miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
- Perbankan dalam negeri sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan
belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam
puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
- Surat utang Negara (neto) sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas
triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh
delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun laporan
semester I mengenai :
- realisasi ...
PRESIDEN
Realisasi pendapatan Negara dan hibah;
Realisasi belanja Negara;
Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli
2004, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan
Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2004.
Pasal 14
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan
Tahun Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 2005.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004
ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan
sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2004 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004, apabila terjadi :
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2004;
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran
Tahun Anggaran 2004.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun
Anggaran 2004 berakhir.
Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18 …
PRESIDEN
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
memperhatikan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan
Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004;
- bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja
pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil
pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi
fiskal;
- bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib,
efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4236);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
