UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004
ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan
sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
