Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2004 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004, apabila terjadi :
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2004;
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran
Tahun Anggaran 2004.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun
Anggaran 2004 berakhir.
