UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18 …
PRESIDEN
