RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003, dirinci
ke dalam sektor, subsektor dan program sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan
Presiden ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci lebih
lanjut ke dalam kegiatan untuk pengeluaran rutin dan ke
dalam proyek untuk pengeluaran pembangunan menurut
masing-masing Departemen/Lembaga sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan
Presiden ini.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta
antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2002.
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahttands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 perlu
dirinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program,
kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk
pengeluaran pembangunan Departemen/Lembaga ber-
sangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
4.Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
