KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahttands
