KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.