KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta
antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2002.
