UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :
Dana otonomi khusus;
Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus
empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat
puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua
belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 12 ...
PRESIDEN
