Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun laporan
semester I mengenai :
- realisasi ...
PRESIDEN
Realisasi pendapatan Negara dan hibah;
Realisasi belanja Negara;
Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli
2004, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan
Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2004.
