UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan ayat (3) terdiri dari :
Dana perimbangan;
Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun
seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta
seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam
triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta
sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
