Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a terdiri dari :
Pengeluaran rutin;
Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh
empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun
delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran
2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor
dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
