PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004
Pasal 1
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM
BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI
BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK
BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA
BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
BAB VIII : PEMBANGANAN SOSIAL DAN BUDAYA
BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH
BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
HIDUP
BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB XII : PENUTUP
Pasal 3
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2000-2004 mengamatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun
(PROPENAS);
- bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara rinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
- Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
