UU
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2000
ttd.
