PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2003 sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat;
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4236);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4249);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4249) sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 3
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003
diperoleh dari sumber-sumber :
Penerimaan perpajakan;
Penerimaan negara bukan pajak;
Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp248.469.800.000.000,00 (dua ratus empat
puluh delapan triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar
delapan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp94.001.679.580.000,00 (sembilan
puluh empat triliun satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta
lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp340.112.509.000,00 (tiga ratus empat puluh
miliar seratus dua belas juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diperkirakan sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat
puluh dua triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).”
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri atas :
Pajak dalam negeri;
Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp236.901.500.000.000,00 (dua
ratus tiga puluh enam triliun sembilan ratus satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp 11.568.300.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh
delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2003 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini.”
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 5
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) terdiri atas :
Penerimaan sumber daya alam;
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp64.991.000.000.000,00 (enam puluh
empat triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
(3) Bagian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp12.290.279.580.000,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan puluh
miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh
ribu rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp16.720.400.000.000,00 (enam belas triliun tujuh ratus dua puluh
miliar empat ratus juta rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2003
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 6
(1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 terdiri atas :
Anggaran belanja pemerintah pusat;
Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp257.933.954.556.000,00 (dua
ratus lima puluh tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar
sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu
rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp119.313.890.100.000,00 (seratus
sembilan belas triliun tiga ratus tiga belas miliar delapan ratus
sembilan puluh juta seratus ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua
ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta
enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).”
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas :
Pengeluaran rutin;
Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp191.787.857.047.000,00 (seratus sembilan
puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus
lima puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp66.146.097.509.000,00 (enam puluh
enam triliun seratus empat puluh enam miliar sembilan puluh tujuh
juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun
anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke
dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
- Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
9 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b terdiri atas :
Dana perimbangan;
Dana otonomi khusus dan penyeimbang.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp109.926.712.613.000,00 (seratus sembilan
triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus dua belas
juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
(3) Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00
(sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh
puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).”
- Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a terdiri atas :
Dana bagi hasil;
Dana alokasi umum;
Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp29.924.716.033.000,00 (dua puluh sembilan
triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam belas
juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam
triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan
ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp3.023.990.730.000,00 (tiga triliun dua puluh
tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh
ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.”
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi
sebagai berikut :
“Pasal 12 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
“Pasal 12
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun
anggaran 2003 sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat
puluh dua triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran
belanja negara sebesar Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh
puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus
empat puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam tahun
anggaran 2003 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar
Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus tiga
puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam
puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit
anggaran.
(2) Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun
anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber :
- Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp31.530.267.567.000,00 (tiga
puluh satu triliun lima ratus tiga puluh miliar dua ratus enam
puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp2.905.985.000.000,00
(dua triliun sembilan ratus lima miliar sembilan ratus delapan
puluh lima juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 114
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2003 sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat;
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4236);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4249);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297);
