OTONOMI KHUSUS
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi otonomi
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian
penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lain
pemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Legislatif Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum.
- Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga peradilan yang bebas
dari pengaruh dari pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
berlaku untuk pemeluk agama Islam.
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan
undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan
otonomi khusus.
- Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.
- Kota, yang selanjutnya disebut Banda atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Walikota/Wali Banda atau nama lain.
- Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain adalah perangkat daerah Kabupaten/Sagoe dan
Kota/Banda, yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.
- Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta
kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yang
PRESIDEN
dipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain.
Gampong …
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah
tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah
tangganya sendiri.
- Lambang daerah termasuk alam atau panji kemegahan adalah lambang yang mencerminkan
keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 2
(1) Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibagi dalam Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan
Kota/Banda atau nama lain sebagai daerah otonom.
(2) Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan Kota/Banda atau nama lain terdiri atas Kecamatan/Sagoe
Cut atau nama lain.
(3) Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain terdiri atas Mukim atau nama lain dan Mukim terdiri atas
Gampong atau nama lain.
(4) Penyetaraan jenjang pemerintahan di dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diperlukan
untuk penentuan kebijakan nasional diajukan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam kepada Pemerintah.
(5) Susunan, kedudukan, penjenjangan, dan penyebutan pemerintahan sebagaimana disebut pada
ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(6) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki otonomi khusus dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
KEWENANGAN
Pasal 3
PRESIDEN
(1) Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diatur dalam undang-undang ini adalah
kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.
(2) Kewenangan …
- Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selain yang diatur pada ayat (1) tetap berlaku
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Sumber penerimaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi:
pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
dana perimbangan;
penerimaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka otonomi khusus;
pinjaman Daerah; dan
lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
pajak Daerah;
retribusi Daerah;
zakat;
hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(3) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dana perimbangan
bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan Kota atau nama lain, yang terdiri
atas:
- bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan pajak bumi dan bangunan
sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20% (dua
puluh persen), penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan sebesar 80%
(delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen),
PRESIDEN
perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15%
(lima belas persen), dan pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen);
Dana Alokasi Umum …
Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan memberikan prioritas bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(4) Penerimaan dalam rangka otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c, berupa
tambahan penerimaan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari hasil sumber daya alam di
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah dikurangi pajak, yaitu sebesar 55% (lima
puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 40% (empat puluh persen)
untuk pertambangan gas alam selama delapan tahun sejak berlakunya undang-undang ini.
(5) Mulai tahun kesembilan setelah berlakunya undang-undang ini pemberian tambahan penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk
pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.
(6) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) antara
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota atau nama lain diatur secara adil dengan
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 5
(1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menerima bantuan dari luar negeri setelah
memberitahukannya kepada Pemerintah.
(2) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri
dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.
(3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini selanjutnya
diatur dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 6
PRESIDEN
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan penyertaan modal pada badan
usaha milik negara (BUMN) yang hanya berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang besarnya ditetapkan bersama dengan Pemerintah.
(2) Tata cara …
(2) Tata cara penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Sebagian pendapatan Pemerintah yang berasal dari pembagian keuntungan badan usaha milik
negara (BUMN) yang hanya beroperasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang besarnya
ditetapkan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah yang bersangkutan.
Pasal 7
(4) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (APBDPNAD) ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a, ayat (4), dan ayat (5) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
(6) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (APBDPNAD), perubahan dan perhitungannya serta
pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 8
(1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menentukan lambang Daerah, yang di dalamnya
temasuk alam atau panji kemegahan, yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Lambang Daerah, yang di dalamnya termasuk alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan
PRESIDEN
merupakan simbol kedaulatan dan tidak diperlakukan sebagai bendera kedaulatan di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB VI …
Pasal 9
(1) Kekuasaan legislatif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai fungsi
legislasi, penganggaran, dan pengawasan kebijakan Daerah.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai wewenang
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan undang-undang ini.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai hak angket
dan hak mengajukan pernyataan pendapat.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(7) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling
banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian
penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
(2) Wali Nanggroe …
(2) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan pemerintahan dalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 11
(1) Lembaga Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Gubernur yang
dibantu oleh seorang Wakil Gubernur dan perangkat Daerah.
(2) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan
ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di luar yang terkait dengan tugas teknis kepolisian.
(3) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena jabatannya adalah juga wakil Pemerintah.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 12
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dipilih secara langsung setiap 5
(lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara
jujur dan adil.
PRESIDEN
(2) Seseorang yang dapat ditetapkan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darusalam adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
menjalankan syariat agamanya;
setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
berumur paling sedikit 35 (tiga puluh lima) tahun;
sehat jasmani dan rohani;
tidak …
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
- tidak pernah menjadi warga negara asing.
Pasal 13
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh
Komisi Independen Pemilihan dan diawasi oleh Komisi Pengawas Pemilihan, yang masing-masing
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Anggota Komisi Independen Pemilihan terdiri atas anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan anggota masyarakat.
(3) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan terdiri atas unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, unsur pengawas pemilu nasional, dan anggota masyarakat yang independen.
Pasal 14
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dilaksanakan melalui
tahap-tahap: pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Tahap pencalonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
- pendaftaran dan seleksi administratif pasangan bakal calon oleh Komisi Independen
Pemilihan;
- pemaparan visi dan misi pasangan bakal calon di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- penetapan pasangan bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
PRESIDEN
Nanggroe Aceh Darussalam;
- konsultasi pasangan bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam kepada Pemerintah;
- penetapan pasangan calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam; dan
- pendaftaran pemilih oleh Komisi Independen Pemilihan bersama dengan Pemerintah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Tahap …
(3) Tahap pelaksanaan pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
- pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan secara
langsung oleh masyarakat pemilih serentak pada hari yang sama di seluruh wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- penghitungan suara secara transparan dan terintegrasi yang dilaksanakan oleh Komisi
Independen Pemilihan;
- penyerahan hasil penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan
- pengesahan hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(4) Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih meliputi:
- penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
- pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden; dan pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dilaksanakan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden dan pengangkatan sumpahnya yang dilakukan di
hadapan Ketua Mahkamah SyarÆiyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Pengawasan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, dilakukan oleh
Komisi Pengawas Pemilihan.
(6) Hal-hal lain mengenai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang belum diatur dalam undang-undang ini dapat diatur lebih lanjut dalam Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 disesuaikan dengan kepentingan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali :
- penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau
nama lain kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- pengesahan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain terpilih oleh
Menteri Dalam Negeri; dan
pelantikan …
pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain oleh Gubernur
atas nama Menteri Dalam Negeri dan pengangkatan sumpahnya dilakukan di hadapan
Ketua Mahkamah SyarÆiyah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota atau nama lain.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 16
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan paling cepat 5 (lima) tahun sejak
undang-undang ini diundangkan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dimungkinkan pelaksanaannya,
atas rekomendasi Komisi Independen Pemilihan dan Komisi Pengawas Pemilihan, pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 17
Pemilih adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau yang sudah pernah nikah dan hak pilihnya
tidak sedang dicabut oleh pengadilan.
PRESIDEN
Pasal 18
Pemilih di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai hak:
memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
mengajukan penarikan kembali (recall) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
mengajukan pemberhentian sebelum habis masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Daerah;
mengajukan …
mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
dan
- mengawasi penggunaan anggaran.
Pasal 19
Hak-hak pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darusalam.
Pasal 20
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dapat
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau nama lain dapat
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Tugas kepolisian dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan kebijakan teknis
kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang keamanan.
(3) Kebijakan mengenai keamanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan oleh Kepala
Kepolisian Daerah kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(4) Hal-hal mengenai tugas fungsional kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
ketertiban dan ketenteraman masyarakat diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
(5) Pelaksanaan …
(5) Pelaksanaan tugas fungsional kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bidang
ketertiban dan ketenteraman masyarakat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Daerah
kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(6) Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
(7) Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(8) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab kepada
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam kerangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 22
(1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh
Darussalam dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya
diutamakan untuk penugasan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara
PRESIDEN
Republik Indonesia.
(4) Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh
ke Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan atas keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, dan adat
istiadat di daerah penugasan.
Pasal 23
Hal-hal mengenai pendidikan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan
berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XI …
KEJAKSAAN
Pasal 24
(1) Tugas kejaksaan dilakukan oleh kejaksaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian
dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(2) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh
Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh
Jaksa Agung.
Pasal 25
(1) Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem
peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah SyarÆiyah yang bebas dari pengaruh pihak mana
PRESIDEN
pun.
(2) Kewenangan Mahkamah SyarÆiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas
syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.
Pasal 26
(1) Mahkamah SyarÆiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas Mahkamah
SyarÆiyah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama lain sebagai pengadilan tingkat pertama,
dan Mahkamah SyarÆiyah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding di ibukota Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Mahkamah …
(2) Mahkamah SyarÆiyah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
(3) Hakim Mahkamah SyarÆiyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara
atas usul Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 27
Sengketa-wewenang antara Mahkamah Syariyah dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi
wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Pasal 28
Susunan organisasi, perangkat Daerah, jabatan dalam pemerintahan Daerah, dan peraturan
perundang-undangan yang ada tetap berlaku hingga dibentuk Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sesuai dengan undang-undang ini.
PRESIDEN
Pasal 29
Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak diatur dengan undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 30
Semua Peraturan Daerah yang ada dinyatakan sebagai Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sesuai dengan yang dimaksud dalam undang-undang ini.
BAB XIV …
Pasal 31
(1) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 32
Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini secara bertahap harus telah dibentuk paling lambat dalam
masa satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan.
Pasal 33
Perubahan atas undang-undang ini dapat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PRESIDEN
Pasal 34
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2001
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang;
- bahwa salah satu karakter khas yang alami di dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh
adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber pada
pandangan hidup, karakter sosial dan kemasyarakatan dengan budaya Islam yang
kuat sehingga Daerah Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut
dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk memberi kewenangan yang luas dalam menjalankan pemerintahan bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dipandang perlu memberikan otonomi khusus;
- bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerin-tahan Daerah serta
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah dipandang belum menampung sepenuhnya hak
asal-usul dan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
- bahwa pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh perlu diselaraskan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
f bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e, pemberian
otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, perlu ditetapkan dengan
undang-undang;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggara-an Keistimewaan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
