PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak- hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
- Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Satuan Pengamanan Hutan adalah pegawai organik yang diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau petugas yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk melaksanakan tugas pengamanan di areal hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
Bagian Kedua Umum
Pasal 2
(1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan.
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Penjelasan Pasal 2
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam. Peraturan ini hanya mengatur perlindungan hutan, sedangkan kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah
dan atau Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah dan untuk
kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelimpahan kegiatan perlindungan hutan di wilayah tertentu dan atau untuk kegiatan tertentu kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak termasuk kewenangan publik atau kewenangan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan wilayah tertentu dan untuk kegiatan tertentu adalah didasarkan pertimbangan adanya kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat terkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus.
Pasal 4
(1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan,
religi dan budaya, Menteri menetapkan perlindungan hutan dengan tujuan khusus.
(2) Perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
(3) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 4
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus dapat ditetapkan pada hutan konservasi, hutan lindung atau hutan produksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan Hutan
Pasal 5
Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi:
- mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud hasil hutan dapat berupa:
- Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur- jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan dalam hutan;
- Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya;
- Benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang;
- Jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan jasa keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain;
- Hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, serpih kayu (chip wood), laminating veneer lumber dan komponen setengah jadi;
- Tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berikut aturan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pelaksanaannya dan atau tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Huruf b Yang dimaksud dengan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan antara lain kantor pengelola, pal batas hutan, pos jaga, papan informasi, menara pengawas, sarana komunikasi dan sarana transportasi.
Pasal 7
Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat:
- melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
- melakukan inventarisasi permasalahan;
- mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
- memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
- melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
- meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
- mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
- meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
- mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; atau
- mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di
bidang kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya.
(2) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan.
(3) Kegiatan perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan
menjadi tanggung jawab pengelolanya.
(4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) meliputi:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
- mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
- mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
- melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
- menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada
masyarakat hukum adat, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum adat.
(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diserahkan kepada
masyarakat hukum adat, dilaksanakan berdasarkan kearifan tradisional yang berlaku dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan pendampingan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam masyarakat hukum adat, jika menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, usaha perlindungan hutan atas hutan adat yang dimaksud umumnya terdapat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat tradisional. Kebiasaan-kebiasaan tersebut untuk setiap daerah bersifat spesifik dan berbeda-beda, sehingga dalam pelaksanaannya tergantung pada adanya kearifan tradisional sesuai dengan hukum adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang
hak.
(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain:
- pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;
- pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran;
- penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan;
- mempertahankan dan memelihara sumber air;
- melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 10
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang termasuk sarana perlindungan hutan dapat berupa alat pemadam kebakaran baik perangkat lunak maupun perangkat keras, alat komunikasi, perlengkapan satuan pengaman hutan, tanda batas kawasan hutan, plang/tanda-tanda larangan, alat mobilitas antara lain dapat berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta kendaraan air. Yang termasuk prasarana perlindungan hutan dapat berupa asrama satuan pengamanan hutan, rumah jaga, jalan-jalan pemeriksaan, menara pengawas, dan parit batas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 11
Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Paragraf 2 Perlindungan Hutan atas Hasil Hutan
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi
bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat
keterangan sahnya hasil hutan adalah:
- dihapus;
- apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
- pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
- dihapus;
- hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut. Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara
berlebihan dan atau tidak sah.
(2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan berlebihan adalah apabila pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan mengakibatkan penurunan potensi dan kerusakan mutu hutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah
memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah:
- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
- dihapus;
- pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;
- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Perlindungan Hutan dari Gangguan Ternak
Pasal 15
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a
dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat ditetapkan lokasi penggembalaan ternak.
(2) Penetapan lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan.
(3) Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air, Kepala Unit
Pengelolaan Hutan dapat menutup lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi penggembalaan ternak dalam kawasan
hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Penggembalaan ternak secara tidak terkendali dapat merusak hutan baik berupa kerusakan tanah ataupun berupa kerusakan tanaman termasuk kebakaran hutan, oleh karena itu perlu diatur dengan menyediakan tempat khusus untuk keperluan penggembalaan ternak, pengambilan rumput dan pakan ternak. Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya serta serasah dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan di tempat khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penutupan lokasi penggembalaan ternak dapat bersifat sementara atau tetap. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelindungan Hutan dari Daya-Daya Alam
Pasal 16
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a
yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa:
- Letusan gunung berapi dengan:
- mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya;
- melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang rusak oleh letusan gunung berapi;
- normalisasi saluran/aliran lahar dingin.
- Tanah longsor dengan:
- membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam;
- menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam.
- Banjir dengan:
- mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai;
- melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenis-jenis tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara jenis dengan tempat tumbuh.
- Badai, dengan:
- melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain dipisahkan oleh jalur penahan angin,
- menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka.
- Kekeringan, dengan:
- melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air;
- membuat cek dam, embung air, waduk;
- membuat ilaran api pada hutan yang rawan kebakaran.
- Gempa, dengan:
- identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak;
- penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa.
(2) Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya
alam yang berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan:
- memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
- membuat peta lokasi kerawanan bencana;
- membangun bangunan civil teknis;
- melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
- menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau
- menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari daya-daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka 1 Jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar, berbatang lentur, bertajuk lebat dan lebih tinggi dari pohon yang dilindungi, terutama pada daerah-daerah yang rawan badai. Angka 2 Sifat pohon yang ditanam dalam jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar berbatang lentur serta bertajuk lebat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Keempat Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit
Pasal 17
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a,
yang disebabkan oleh hama dan penyakit, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah:
- menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
- menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
- mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau
- mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf c Pengendalian populasi dilakukan terhadap jenis-jenis asli yang populasinya sudah sangat banyak (over-population) dan jenis-jenis eksotik. Huruf d Yang dimaksud metode biologis adalah untuk keseimbangan antara yang dimangsa dengan pemangsa. Yang dimaksud metode mekanis adalah dengan menggunakan peralatan. Yang dimaksud metode kimiawi adalah menggunakan zat-zat kimia antara lain herbisida, insektisida. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah
untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh:
- perbuatan manusia;
- daya-daya alam.
(2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
- melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau
- membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran.
(3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat
petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk pengertian pembakaran hutan tanpa izin adalah melakukan kegiatan yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Kegiatan yang menyebabkan kebakaran hutan meliputi: penggunaan api di dalam hutan yang tidak terkendali, penggunaan gergaji mesin dan mesin-mesin lainnya yang ceroboh, penggunaan bahan peledak dan zat-zat kimia yang tidak terkendali. Huruf b Benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran meliputi: puntung rokok yang masih mengandung api, bara api, petasan, zat-zat kimia, lensa cembung, korek api. Yang termasuk dalam pengertian membuang adalah meletakkan atau meninggalkan benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Setiap orang dilarang membakar hutan.
(2) Pengecualian dari larangan membakar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
- pengendalian kebakaran hutan;
- pembasmian hama dan penyakit;
- pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
(3) Pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat
dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan dilakukan secara terbatas. Yang dimaksud dengan kondisi yang tidak dapat dielakkan adalah untuk pengendalian kebakaran dengan metode pembakaran balik. Pembakaran balik dilakukan karena kegiatan pemadaman langsung tidak mungkin dilaksanakan. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembasmian hama dan penyakit dilakukan khusus untuk mencegah menjalarnya hama dan penyakit tanaman yang disebabkan jamur, serangga, karena tidak mungkin lagi pemusnahan dengan penyemprotan zat kimia. Yang termasuk dalam pengertian pembinaan habitat tumbuhan dan satwa antara lain adalah dalam rangka pembinaan padang penggembalaan ternak. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembinaan habitat dilakukan agar tumbuh tunas tanaman/rumput baru sebagai makanan satwa dan ternak. Persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan. Ayat (3) Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat instansi kehutanan pada daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian Kebakaran
Paragraf 1 Umum
Pasal 20
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, dilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi:
- pencegahan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pemadaman;
- penanganan pasca kebakaran.
(2) Kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan pada tingkat:
- nasional;
- provinsi;
- kabupaten/kota;
- unit atau kesatuan pengelolaan hutan.
(3) Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab
Menteri.
(4) Pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab
Gubernur.
(5) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh dan menjadi tanggung
jawab Bupati/Walikota.
(6) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan oleh dan
menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengertian Unit Pengelolaan termasuk area[ izin usaha pemanfaatan, pemungutan hasil hutan dan izin pinjam pakai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Pada tingkat nasional Menteri menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat
nasional.
(2) Pada tingkat provinsi Gubernur menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat
provinsi.
(3) Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota menetapkan rencana pengendalian kebakaran
hutan.
(4) Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
menetapkan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Program nasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan dalam hal pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam skala nasional dan bersifat makro. Ayat (2) Program tingkat provinsi yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah provinsi berdasarkan program nasional. Ayat (3) Program tingkat kabupaten/kota dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan program tingkat provinsi. Ayat (4) Penetapan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kerja sesuai program tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, Pemerintah membentuk lembaga
pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan hutan.
(2) Lembaga pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebut
brigade pengendalian kebakaran hutan.
(3) Brigade pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas
menyusun dan melaksanakan program pengendalian kebakaran hutan.
(4) Koordinasi dan tata hubungan kerja brigade pengendalian kebakaran hutan diatur dengan
Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Lembaga pengendalian kebakaran hutan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural operasional dan fungsional koordinatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Paragraf 2 Pencegahan
Pasal 23
(1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1)
huruf a, dilakukan kegiatan:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- Pada tingkat nasional, antara lain:
- membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional;
- mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
- menetapkan pola kemitraan dengan masyarakat;
- menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
- membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran;
- menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat provinsi, antara lain:
- membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
- membuat model-model penyuluhan;
- melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
- membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain:
- melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- melaksanakan penyuluhan;
- membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung, izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan hutan hak, antara lain:
- melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
- menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
- membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan
- membuat sekat bakar.
- Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan konservasi, antara lain:
- melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
- menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
- membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan
- membuat sekat bakar.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Pada tingkat nasional peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap tahun.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Standar sarana dan prasarana yang ditetapkan merupakan satuan baku yang menyangkut kebutuhan sarana dan prasarana peralatan pemadaman kebakaran secara nasional dan acuan standar yang diperlukan di daerah. Sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan merupakan jenis sarana dan prasarana yang diperlukan untuk dukungan pemadaman kebakaran secara nasional. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Pembinaan dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas. Huruf b Angka 1 Pada tingkat provinsi peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 6 (enam) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan termasuk mengatur sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan dalam pemadaman kebakaran tingkat provinsi. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian tingkat provinsi berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas di provinsi. Huruf c Angka 1 Pada tingkat kabupaten/kota peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 3 (tiga) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Sarana dan prasarana yang disediakan merupakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran tingkat kabupaten/kota.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Angka 5 Pembinaan dan pengawasan kegiatan pengendalian kebakaran hutan di lapangan berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangan selaku aparat pembina dan pengawas di lapangan. Huruf d Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Huruf a) Cukup jelas. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Kelembagaan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural, operasional dan atau fungsional di Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi. Huruf d) Cukup jelas. Huruf e) Cukup jelas. Huruf f) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemadaman
Pasal 24
(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf
b, maka setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, berkewajiban melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara:
- melakukan deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada;
- membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api;
- memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman.
(2) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik
Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan:
- koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi dan mencegah bencana;
- pelaporan kepada Bupati/Walikota tentang kebakaran hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bupati/Walikota
melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh masyarakat;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- penyampaian laporan kepada Gubernur dan Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.
(4) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur
melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh masyarakat;
- penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.
(5) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
Menteri melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana dan prasarana kebakaran hutan.
(6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
Menteri membentuk Pusat Pengendalian Operasi Kebakaran Hutan.
Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) Dalam hal kebakaran hutan tidak mampu dipadamkan, pemegang izin pemanfaatan, pemegang izin penggunaan kawasan hutan, pemilik hutan hak dan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan minta bantuan tenaga dan peralatan di sekitar areal yang menjadi tanggung jawabnya. Yang dimaksud dengan deteksi adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang lokasi kebakaran hutan, arah angin dengan menggunakan teknologi sederhana atau teknologi modern. Ayat (2) Dalam rangka menggalang bantuan masyarakat melalui pendekatan tokoh masyarakat dapat terdiri dari Pimpinan Organisasi Sosial, Agama dan atau Kemasyarakatan. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam hal api belum dapat dipadamkan Bupati/walikota melakukan mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada instansi terkait dan masyarakat. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Atas dasar informasi dan pertimbangan Bupati/Walikota bahwa diperlukan dukungan sumber daya pemadam kebakaran hutan, Gubernur memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan pemadaman kebakaran hutan yang ada di daerahnya. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam hal api belum dapat dipadamkan pada tingkat Kabupaten/Kota, Gubernur melakukan mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada instansi terkait dan masyarakat. Huruf c Cukup jelas. Ayat (5)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Atas dasar informasi dan pertimbangan dari Gubernur bahwa diperlukan dukungan sumber daya pemadam kebakaran hutan, Menteri memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan pemadaman kebakaran hutan. Dalam hal tertentu keadaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi mobilisasi nasional. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 25
Koordinasi dan tata hubungan kerja pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan wajib:
- melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas kehutanan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak;
- membantu memadamkan kebakaran hutan.
Penjelasan Pasal 26 Laporan terjadinya kebakaran hutan yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian informasi tentang apa yang dilihatnya, sedangkan laporan oleh petugas diusahakan selengkap-lengkapnya yang meliputi antara lain: informasi mengenai lokasi, waktu, penyebab, luas areal, kondisi lapangan, arah angin, sketsa situasi dan data-data lain yang diperlukan.
Paragraf 4 Penanganan Pasca Kebakaran
Pasal 27
Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf c, dilakukan upaya kegiatan yang meliputi:
- identifikasi dan evaluasi;
- rehabilitasi;
- penegakan hukum.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28
(1) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin
Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a.
(2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran;
- analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi lapangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat kerusakan akibat kebakaran diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat kebakaran hutan. Tingkat kerawanan dan kerusakan diperlukan untuk memprediksi prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan tahun berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2), dilakukan
kegiatan rehabilitasi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin
Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak.
(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
Bagian ketiga Tanggung Jawab Pidana dan Perdata
Pasal 30
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau
Pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tanggung jawab pidana;
- tanggung jawab perdata;
- membayar ganti rugi; dan atau
- sanksi administrasi.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pertanggungjawaban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya merupakan tanggung jawab mutlak yang berarti Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak baik sengaja maupun tidak sengaja, wajib bertanggung jawab secara pidana dan atau membayar ganti rugi atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, kecuali apabila Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 31
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan
tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus di bidangnya.
(2) Pejabat Kehutanan tertentu yang mempunyai wewenang kepolisian khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional Polisi Kehutanan;
- Pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Indonesia (Perum Perhutani) yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan;
- Pejabat Struktural Instansi Kehutanan Pusat maupun Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan.
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan pejabat kehutanan fungsional antara lain pejabat instansi kehutanan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang dibebani tugas dan kewenangan Kepolisian Khusus Kehutanan secara fungsional. Pejabat yang dimaksud ini lazim disebut Polisi Kehutanan Mobil. Huruf b
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan instansi kehutanan di daerah meliputi dinas kehutanan, unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kehutanan dan Unit Perum Perhutani. Yang dimaksud dengan pejabat kehutanan struktural tertentu meliputi antara lain pejabat instansi kehutanan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang menurut uraian tugas pokoknya diserahi tugas dan bertanggung jawab mengenai urusan perlindungan hutan.
Pasal 33
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Polisi Kehutanan seseorang harus memenuhi persyaratan
tertentu.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34
(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, ditetapkan standar susunan
organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan.
(2) Standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan sebagaimana
(3) dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam rangka mengemban tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Polisi kehutanan memiliki wewenang melaksanakan tugas di wilayah hukumnya.
Penjelasan Pasal 35 Wilayah hukum meliputi wilayah kerja Polisi Kehutanan dan mengikuti wilayah kerja yang ditetapkan dalam keputusan penugasan yang diberikan oleh atasan atau pimpinannya.
Pasal 36
(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 meliputi kegiatan dan
tindakan kepolisian khusus di bidang kehutanan yang bersifat preventif, tindakan administratif dan operasi represif.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
- membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
(3) polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam
rangka mencari dan menangkap tersangka.
Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pada waktu mengadakan patroli atau perondaan di dalam kawasan hutan, polisi kehutanan berwenang, menghentikan kegiatan tertentu apabila kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin, atau atas perintah pimpinan instansi kehutanan yang berwenang. Wilayah hukum atau wilayah kerja dapat meliputi Propinsi, Kabupaten/Kota atau wilayah unit pengelolaan hutan. Wilayah tersebut baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang dapat meliputi wilayah administrasi pemerintahan yang setara dengan wilayah hukum penegak hukum lainnya seperti halnya POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam hal tertangkap tangan polisi kehutanan berwenang menangkap dan menahan tersangka beserta barang bukti dan dalam waktu secepatnya menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 37
Polisi Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Penjelasan Pasal 37 Tenaga Polisi Kehutanan dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dapat merupakan Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah. Dalam hal PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat, maka penugasannya di daerah adalah dalam bentuk dipekerjakan atau diperbantukan (medebewind).
Bagian Kedua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 38
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(2) Wilayah hukum atau wilayah kerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil instansi kehutanan
pusat atau daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wilayah administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
(3) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Instansi Kehutanan untuk diangkat sebagai Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan status kepegawaiannya.
(4) Berdasarkan penunjukan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diusulkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pejabat yang berwenang untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(5) Penempatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Gubernur atau Bupati sesuai dengan status kepegawaiannya.
Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dapat juga ditugaskan oleh Menteri di bandar udara, pelabuhan laut, terminal angkutan darat, dan perbatasan antar negara untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap legalitas hasil hutan serta mengambil tindakan Kepolisian Khusus Kehutanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(2) Dalam rangka kegiatan administrasi penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam hal tertentu dapat secara langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi terkait dan tembusannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berada di
bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
(4) Hasil penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan diserahkan kepada
Penuntut Umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(5) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada waktu melaksanakan penyidikan atas tindak
pidana kehutanan, apabila menemukan adanya perbuatan yang patut diduga merupakan kejahatan atau pelanggaran yang bersifat pidana umum yang terkait dengan tindak pidana
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
kehutanan, harus segera menyerahkan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 39 Ayat (1) Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melakukan pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan dan pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi barang bukti adanya kejahatan dan pelanggaran tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk penentuan besarnya kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, serta kerugian negara yang disebabkan oleh adanya tindak pidana yang dimaksud. Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak dapat menentukan besarnya kerusakan hutan dan kerugian negara serta pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar, maka PPNS dapat meminta bantuan tim atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya bersifat fungsional sebagai pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara fungsional melakukan penyidikan tindak pidana menyangkut hutan, kawasan hutan, hasil hutan. Ayat (3) Penyidik POLRI dalam melaksanakan koordinasi dengan dan pengawasan terhadap PPNS, tidak membawahi PPNS, akan tetapi bersifat pembinaan. Penyidik POLRI baik diminta atau tidak diminta wajib memberikan pembinaan kepada PPNS. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penahanan dalam koordinasi dan
pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(2) Penahanan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas tersangka pelaku kejahatan di
bidang kehutanan, harus dilakukan di rumah tahanan negara.
Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) Dalam menjaga kelancaran tugas di wilayah-wilayah kerja tertentu, maka penerapan koordinasi dengan pihak POLRI dilaksanakan dengan tetap mengacu pada KUHAP dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ayat (2) Sebelum melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan negara, PPNS apabila dipandang perlu dapat menempatkan tersangka pada rumah tahanan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kehutanan atau menitipkannya pada kantor Kepolisian Republik Indonesia terdekat.
Bagian Ketiga Satuan Pengamanan Kehutanan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 41
(1) Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang hak pengelolaan hutan atau
pemegang izin.
(2) Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh pengelola hutan atau pemegang
izin yang jumlahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha pemanfaatan hutan atau penggunaan kawasan hutan.
(3) Tugas Satuan Pengaman Hutan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal hutan
yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Perusahaan dan dalam koordinasi Instansi Kehutanan setempat.
(5) Organisasi, jumlah personil, peralatan dan pola operasional Satuan Pengamanan
Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemegang izin adalah pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, izin pemungutan hasil hutan atau izin penggunaan kawasan hutan. Yang dimaksud dengan pemegang hak pengelolaan hutan adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan untuk melakukan pengelolaan hutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 42
Dihapus.
Pasal 43
Dihapus.
Pasal 44
(1) Semua hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya
hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dirampas untuk Negara.
(2) Alat-alat termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirampas untuk negara.
Penjelasan Pasal 44 Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 45
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-undang Kehutanan, dengan
tidak mengurangi sanksi pidana, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan untuk membayar ganti rugi.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh penanggung
jawab ke Kas Negara.
(3) Uang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk biaya rehabilitasi,
pemulihan kondisi hutan atau tindakan yang diperlukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan biaya ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Undang-undang Kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang termasuk dalam pengertian penanggung jawab perbuatan adalah:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 dan menimbulkan kerusakan hutan.
- Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang menimbulkan kerusakan hutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud untuk biaya rehabilitasi adalah rehabilitasi atas kawasan hutan yang rusak sebagai akibat perbuatan tersebut. Yang dimaksud dengan pemulihan kondisi hutan adalah termasuk reklamasi hutan yang rusak sebagai akibat perbuatan tersebut. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Pengenaan pembayaran dan besarnya ganti rugi oleh penanggung jawab perbuatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung jawab perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara.
(3) Tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan perubahan fisik adalah kondisi terjadinya perubahan bentuk lapangan dan atau tegakan hutan, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan baik pada hutan produksi, hutan lindung atau hutan konservasi. Yang dimaksud dengan perubahan sifat fisik adalah kondisi terjadinya perubahan sifat fisik tanah, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan baik pada hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi. Yang dimaksud dengan perubahan hayati adalah kondisi terjadinya perubahan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan baik pada hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi. Indikasi perubahan fisik berupa perubahan: bentang alam, tegakan pohon atau penutupan vegetasi. Indikasi perubahan sifat fisik meliputi perubahan: sifat kimia tanah, iklim mikro atau kualitas air. Indikasi perubahan hayati meliputi perubahan: keragaman dan kerapatan jenis flora, keragaman dan kelimpahan jenis fauna. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan perlindungan hutan, Menteri berwenang
melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Bupati atau
Walikota atas pelaksanaan perlindungan hutan di daerahnya.
Penjelasan Pasal 47 Ayat (1) Kebijakan adalah pengaturan atau penetapan pedoman dalam kegiatan perlindungan hutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 48
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi pemberian:
- Pedoman;
- bimbingan;
- pelatihan;
- arahan; dan atau
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap
penyelenggaraan perlindungan hutan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Kabupaten atau Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur dan Bupati atau Walikota.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditujukan terhadap
penyusunan prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap
sumber daya aparatur.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan
penyusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan
sebagian kegiatan pengurusan hutan yang dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah kota.
Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi kegiatan:
- monitoring;
- evaluasi; dan atau
- tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk
menilai keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindak lanjut
hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan
secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 47
ayat (2), ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota.
(2) Gubernur dan Bupati atau Walikota melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada
Menteri.
Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51
Pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 sampai dengan
Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52
Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53
(1) Barang bukti dalam perkara pidana kehutanan disimpan atau dikumpulkan di tempat yang
tersedia pada instansi kehutanan yang bersangkutan, rumah penyimpanan benda sitaan negara, atau lembaga konservasi tumbuhan dan satwa liar.
(2) Hasil hutan yang cepat rusak dan memerlukan biaya tinggi untuk penyimpanannya
diupayakan segera dilelang.
(3) Barang bukti berupa tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan atau termasuk di dalam daftar
Appendix I CITES tidak dapat dilelang.
(4) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas untuk negara.
(5) Alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dilakukan pelelangan atau
dikembalikan kepada yang berhak setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Pelaksanaan pengurusan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Barang bukti meliputi hasil tindak pidana atau benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan atau mendukung tindak pidana antara lain hasil hutan, alat angkut, alat komunikasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang hasil sitaan, rampasan dan temuan dapat dilakukan tindakan:
- dikembalikan ke alam;
- dititipkan pada lembaga konservasi atau badan usaha yang bergerak di bidang konservasi yang dianggap mampu; atau
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- dimusnahkan dengan izin pejabat yang berwenang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Kedua Barang Lainnya Yang Dapat Dilelang
Pasal 54
(1) Hasil rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
Pasal 78 ayat (15) dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan merupakan kekayaan negara yang dapat dilelang.
(2) Hasil rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Barang atau peralatan yang digunakan untuk mengambil hasil hutan dan ditemukan di dalam kawasan;
- Barang atau alat yang dipergunakan mengangkut hasil hutan, yang ditemukan di satu tempat dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya;
- Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil hutan yang tidak memiliki dokumen yang sah;
- Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengambil dan atau mengumpulkan hasil hutan.
Penjelasan Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55
Semua peraturan pelaksanaan di bidang perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32), dinyatakan tidak berlaku lagi.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 57
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 147
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4453
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 46 sampai dengan Pasal 51, Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka perlu
- Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
