Pasal 28
(1) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin
Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a.
(2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran;
- analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi lapangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat kerusakan akibat kebakaran diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat kebakaran hutan. Tingkat kerawanan dan kerusakan diperlukan untuk memprediksi prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan tahun berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas.
