PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2), dilakukan
kegiatan rehabilitasi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin
Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak.
(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
Bagian ketiga Tanggung Jawab Pidana dan Perdata
