Pasal 30
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau
Pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tanggung jawab pidana;
- tanggung jawab perdata;
- membayar ganti rugi; dan atau
- sanksi administrasi.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pertanggungjawaban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya merupakan tanggung jawab mutlak yang berarti Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak baik sengaja maupun tidak sengaja, wajib bertanggung jawab secara pidana dan atau membayar ganti rugi atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, kecuali apabila Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Ayat (2) Cukup jelas.
