Pasal 10
(1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang
hak.
(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain:
- pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;
- pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran;
- penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan;
- mempertahankan dan memelihara sumber air;
- melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 10
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang termasuk sarana perlindungan hutan dapat berupa alat pemadam kebakaran baik perangkat lunak maupun perangkat keras, alat komunikasi, perlengkapan satuan pengaman hutan, tanda batas kawasan hutan, plang/tanda-tanda larangan, alat mobilitas antara lain dapat berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta kendaraan air. Yang termasuk prasarana perlindungan hutan dapat berupa asrama satuan pengamanan hutan, rumah jaga, jalan-jalan pemeriksaan, menara pengawas, dan parit batas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
