Pasal 9
(1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada
masyarakat hukum adat, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum adat.
(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diserahkan kepada
masyarakat hukum adat, dilaksanakan berdasarkan kearifan tradisional yang berlaku dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan pendampingan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam masyarakat hukum adat, jika menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, usaha perlindungan hutan atas hutan adat yang dimaksud umumnya terdapat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat tradisional. Kebiasaan-kebiasaan tersebut untuk setiap daerah bersifat spesifik dan berbeda-beda, sehingga dalam pelaksanaannya tergantung pada adanya kearifan tradisional sesuai dengan hukum adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
