Pasal 41
(1) Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang hak pengelolaan hutan atau
pemegang izin.
(2) Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh pengelola hutan atau pemegang
izin yang jumlahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha pemanfaatan hutan atau penggunaan kawasan hutan.
(3) Tugas Satuan Pengaman Hutan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal hutan
yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Perusahaan dan dalam koordinasi Instansi Kehutanan setempat.
(5) Organisasi, jumlah personil, peralatan dan pola operasional Satuan Pengamanan
Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemegang izin adalah pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, izin pemungutan hasil hutan atau izin penggunaan kawasan hutan. Yang dimaksud dengan pemegang hak pengelolaan hutan adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan untuk melakukan pengelolaan hutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
