PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004
Pasal 14
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat
dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah:
- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
- dihapus; c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulanPerundang-undangan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan; Peraturan
- pemegang izin melakukanditjen pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan
kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 Perundang-undangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Peraturan ditjen ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan,
ttd.
Muhammad Sapta Murti
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai kesesuaian surat keterangan mengenai asal usul hasil hutan dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan merupakan perluasan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga perlu diselaraskan kembali;
- bahwa beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif perlu dikembalikan dalam suatu sanksi yang proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih antara sanksi pidana dan sanksi administratif; Perundang-undangan
- bahwa ketentuan-ketentuan mengenai norma dan sanksi sebagaimana diaturPeraturandalam butir b, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturanditjen perundang-undangan di bidang penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Peraturan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
