Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Pasal 7
(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. menteri atau pejabat setingkat menteri; b. gubernur; c. bupati/walikota; d. pimpinan badan usaha; atau e. ketua yayasan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. (4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta yang berbadan hukum Indonesia; dan d. koperasi. 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.646
a.
surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan
hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta
dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b.
izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai kewenangannya;
c.
izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin
usaha;
d.
rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta
kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada
peta dasar dengan skala minimal 1 :100.000;
e.
pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang
dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat
pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah
daerah; dan
f.
pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang
dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta
notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk
permohonan
yang
diajukan
oleh
gubernur
diberikan
oleh
bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota
diberikan oleh gubernur.
(3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan
yang dimohon dan usulan lahan pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurud d memuat persetujuan atas kawasan hutan yang
dimohon dan usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan
hutan, dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas
Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat :
a.
Status dan fungsi kawasan hutan yang dimohon dan status
usulan lahan pengganti; dan
b.
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(5) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan,
selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
persyaratan lain, meliputi:
a. profil badan usaha atau yayasan;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. akta pendirian berikut perubahannya; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.646
d.
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh
Akuntan
Publik.
3.
Ketentuan Pasal 10 huruf b dan huruf c diubah dan ditambah huruf
baru yaitu huruf d, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. proposal, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan
pengganti dan reboisasi/penanaman; b. pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perusahaan Umum Perhutani; c. hasil penafsiran citra satelit 2 (dua) tahun terakhir dan usulan lahan pengganti atas kawasan hutan yang dimohon dijamin kebenarannya dengan surat pernyataan dari pemohon; dan d. permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak memerlukan hasil penafsiran citra satelit. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan terhadap persyaratan administrasi dan teknis. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja melakukan penelaahan terhadap: a. fungsi kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan dan/atau penetapan provinsi berikut perubahannya; b. peruntukan kawasan hutan; c. perizinan penggunaan kawasan hutan; d. perizinan pemanfaatan hutan; dan e. persyaratan lahan pengganti. (3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan surat penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.646 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) memenuhi ketentuan, Menteri membentuk Tim Terpadu dan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan (2) Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan, sejak ditetapkannya Tim melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri, dengan tata cara dan mekanisme kerja serta pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 14 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
