Pasal 12
(1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan terhadap persyaratan administrasi dan teknis. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja melakukan penelaahan terhadap: a. fungsi kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan dan/atau penetapan provinsi berikut perubahannya; b. peruntukan kawasan hutan; c. perizinan penggunaan kawasan hutan; d. perizinan pemanfaatan hutan; dan e. persyaratan lahan pengganti. (3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan surat penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.646 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
