Pasal 13
(1) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) memenuhi ketentuan, Menteri membentuk Tim Terpadu dan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan (2) Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan, sejak ditetapkannya Tim melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri, dengan tata cara dan mekanisme kerja serta pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 14 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
