Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.646
a.
surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan
hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta
dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b.
izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai kewenangannya;
c.
izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin
usaha;
d.
rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta
kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada
peta dasar dengan skala minimal 1 :100.000;
e.
pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang
dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat
pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah
daerah; dan
f.
pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang
dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta
notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk
permohonan
yang
diajukan
oleh
gubernur
diberikan
oleh
bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota
diberikan oleh gubernur.
(3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan
yang dimohon dan usulan lahan pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurud d memuat persetujuan atas kawasan hutan yang
dimohon dan usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan
hutan, dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas
Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat :
a.
Status dan fungsi kawasan hutan yang dimohon dan status
usulan lahan pengganti; dan
b.
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(5) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan,
selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
persyaratan lain, meliputi:
a. profil badan usaha atau yayasan;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. akta pendirian berikut perubahannya; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.646
d.
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh
Akuntan
Publik.
3.
Ketentuan Pasal 10 huruf b dan huruf c diubah dan ditambah huruf
baru yaitu huruf d, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
