PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana . . .
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan
yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan
dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan
mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Kebijakan . . .
- Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat
berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang
ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan
urusan pemerintahan.
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan
yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan
urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, serta agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan
pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan
pemerintahan meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum . . .
pekerjaan umum;
perumahan;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perhubungan;
lingkungan hidup;
pertanahan;
kependudukan dan catatan sipil;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
sosial;
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
penanaman modal;
kebudayaan dan pariwisata;
kepemudaan dan olah raga;
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian;
pemberdayaan masyarakat dan desa;
statistik;
kearsipan;
perpustakaan;
komunikasi dan informatika;
pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan . . .
dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri dari sub bidang, dan setiap
sub bidang terdiri dari sub sub bidang.
(6) Rincian ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, serta kepegawaian.
Pasal 4
Ayat (1) Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sedangkan apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota dan/atau regional maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah. Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan tertentu kepada masyarakat. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggungjawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Sedangkan apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang
bersangkutan . . .
bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional maka Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud. Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota, sedangkan apabila akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi. Sebaliknya apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
Ayat (2) Rincian setiap bidang urusan pemerintahan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup bidang, sub bidang sampai dengan sub sub bidang. Rincian lebih lanjut dari sub bidang dan/atau sub sub bidang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri guna dilakukan pembahasan bersama unsur-unsur pemangku kepentingan terkait.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Selain mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman
modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pasal 6
(1) Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten . . .
kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Pasal 7
(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan
pelayanan dasar.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
lingkungan hidup;
pekerjaan umum;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perumahan;
kepemudaan dan olahraga;
penanaman modal;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
kependudukan dan catatan sipil;
ketenagakerjaan;
ketahanan pangan . . .
ketahanan pangan;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
pertanahan;
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian;
pemberdayaan masyarakat dan desa;
sosial;
kebudayaan;
statistik;
kearsipan; dan
perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
(4) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
kelautan dan perikanan;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
pariwisata;
industri . . .
industri;
perdagangan; dan
ketransmigrasian.
(5) Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan
daerah.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada standar
pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan
dilaksanakan secara bertahap.
(2) Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang bersifat wajib,
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Sebelum penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
melakukan langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu
berupa teguran, instruksi, pemeriksaan, sampai dengan
penugasan pejabat Pemerintah ke daerah yang
bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan presiden.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
Ayat (1) Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan keserasian hubungan adalah pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
Ayat (3) Pemangku kepentingan terdiri dari unsur departemen/lembaga pemerintah non departemen terkait, pemerintahan daerah, asosiasi profesi, dan perwakilan masyarakat.
Pasal 10
(1) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun.
(2) Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat
menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan sampai dengan
ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan
wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).
Pasal 12
(1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana
dinyatakan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan dalam peraturan daerah selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan
susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan
dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah
terkait.
(2) Tata . . .
(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan
masing-masing tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan kriteria
pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Dalam hal pemerintahan daerah provinsi atau
pemerintahan daerah kabupaten/kota akan
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui
Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapannya.
Pasal 15
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
pelaksanaan urusan sisa.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku juga bagi norma, standar, prosedur,
dan kriteria untuk urusan sisa.
Pasal 16
(1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah dapat:
menyelenggarakan sendiri;
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
kepala instansi vertikal atau kepada gubernur selaku
wakil pemerintah di daerah dalam rangka
dekonsentrasi; atau
- menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
Pemerintah dapat:
menyelenggarakan sendiri;
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka
dekonsentrasi; atau
- menugaskan . . .
- menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
yang berdasarkan kriteria pembagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
pemerintahan daerah provinsi dapat:
menyelenggarakan sendiri; atau
menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut
kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
pembantuan.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
yang berdasarkan kriteria pembagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat:
menyelenggarakan sendiri; atau
menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan
pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa
berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 17
(1) Urusan pemerintahan selain yang dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah
ditugaskan penyelenggaraannya kepada pemerintahan
daerah berdasarkan asas tugas pembantuan, secara
bertahap . . .
bertahap dapat diserahkan untuk menjadi urusan
pemerintahan daerah yang bersangkutan apabila
pemerintahan daerah telah menunjukkan kemampuan
untuk memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang dipersyaratkan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
yang penyelenggaraannya ditugaskan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas
tugas pembantuan, secara bertahap dapat diserahkan
untuk menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersangkutan apabila pemerintahan daerah
kabupaten/kota telah menunjukkan kemampuan untuk
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
dipersyaratkan.
(3) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana diatur
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan perangkat
daerah, pembiayaan, dan sarana atau prasarana yang
diperlukan.
(4) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan bagi urusan
pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau lebih
berhasilguna serta berdayaguna apabila
penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintahan
daerah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan
urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan presiden.
Pasal 18
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada
pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan
pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Apabila pemerintahan daerah ternyata belum juga
mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah
dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka untuk sementara penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah menyerahkan kembali penyelenggaraan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) apabila pemerintahan daerah telah mampu
menyelenggarakan urusan pemerintahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang belum
mampu dilaksanakan oleh pemerintahan daerah diatur
dengan peraturan presiden.
Pasal 19
(1) Khusus untuk Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta
rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini secara otomatis menjadi
kewenangan provinsi.
(2) Urusan pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus
daerah yang bersangkutan.
Pasal 20
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan
pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) dan semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pembagian
urusan pemerintahan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4737
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 38 Tahun 2007 TANGGAL : 9 Juli 2007
A. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Kebijakan 1. Kebijakan dan 1.a.Penetapan kebijakan 1.a.Penetapan kebijakan 1.a. Penetapan kebijakan Standar nasional pendidikan. operasional pendidikan di operasional pendidikan di provinsi sesuai dengan kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional. kebijakan nasional dan provinsi.
b.Koordinasi dan b.Koordinasi dan sinkronisasi b.Ɇ sinkronisasi kebijakan kebijakan operasional dan operasional dan program program pendidikan antar pendidikan antar provinsi. kabupaten/kota.
c.Perencanaan strategis c. Perencanaan strategis c. Perencanaan operasional pendidikan nasional. pendidikan anak usia dini, program pendidikan anak usia pendidikan dasar, dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan menengah dan pendidikan nonformal pendidikan nonformal sesuai sesuai dengan perencanaan dengan perencanaan strategis strategis pendidikan tingkat provinsi dan nasional. nasional.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
2.a. Pengembangan dan 2.a. Ɇ 2.a. Ɇ penetapan standar nasional pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan).
- Sosialisasi standar b.Sosialisasi dan pelaksanaan b.Sosialisasi dan pelaksanaan nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan standar nasional pendidikan di pelaksanaannya pada di tingkat provinsi. tingkat kabupaten/kota. jenjang pendidikan tinggi.
- Penetapan pedoman 3. Koordinasi atas pengelolaan 3. Pengelolaan dan pengelolaan dan dan penyelenggaraan penyelenggaraan pendidikan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan anak usia dini, pendidikan pendidikan anak usia dini, tenaga kependidikan dan dasar, pendidikan menengah pendidikan dasar, penyediaan fasilitas dan pendidikan nonformal. pendidikan menengah, penyelenggaraan pendidikan pendidikan tinggi, dan lintas kabupaten/kota, pendidikan nonformal. untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Penetapan kebijakan 4. — 4. — tentang satuan pendidikan bertaraf internasional dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
5.a.Pemberian izin pendirian 5.a.Ɇ 5.a.Pemberian izin pendirian serta serta pencabutan izin pencabutan izin satuan perguruan tinggi. pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal.
b.Pemberian izin pendirian b.— b.— serta pencabutan izin satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional.
c.Penyelenggaraan dan/atau c.Penyelenggaraan dan/atau c.Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pengelolaan satuan pengelolaan satuan pendidikan pendidikan dan/atau pendidikan dan/atau sekolah dasar bertaraf program studi bertaraf program studi bertaraf internasional. internasional internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
d.Ɇ d.Ɇ d.Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal.
e.Ɇ e.Ɇ e.Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah.
Pengelolaan dan/atau 6. Pemberian dukungan 6. Pemberian dukungan sumber penyelenggaraan sumber daya terhadap daya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. penyelenggaraan perguruan perguruan tinggi. tinggi.
Pemantauan dan evaluasi 7. Pemantauan dan evaluasi 7. Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan satuan pendidikan bertaraf satuan pendidikan sekolah bertaraf internasional. internasional. dasar bertaraf internasional.
Penyelenggaraan sekolah 8. Ɇ 8. Ɇ Indonesia di luar negeri.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pemberian izin pendirian, 9. Ɇ 9. Ɇ pencabutan izin penyelenggaraan, dan pembinaan satuan pendidikan Asing di Indonesia.
10.a. Pengembangan sistem 10. a. Ɇ 10. a. Ɇ informasi manajemen pendidikan secara nasional.
- Peremajaan data dalam b. Peremajaan data dalam b. Peremajaan data dalam sistem informasi sistem infomasi sistem infomasi manajemen manajemen pendidikan manajemen pendidikan pendidikan nasional untuk nasional untuk tingkat nasional untuk tingkat tingkat kabupaten/kota. nasional. provinsi.
- Pembiayaan 1.a.Penetapan pedoman 1.a.Ɇ 1.a.Ɇ pembiayaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan nonformal.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
b.Penyediaan bantuan biaya b.Penyediaan bantuan biaya b.Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan penyelenggaraan pendidikan penyelenggaraan pendidikan pendidikan tinggi sesuai bertaraf internasional sesuai anak usia dini, pendidikan kewenangannya. kewenangannya. dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya.
c.Pembiayaan penjaminan c.Pembiayaan penjaminan c.Pembiayaan penjaminan mutu mutu satuan pendidikan mutu satuan pendidikan satuan pendidikan sesuai sesuai kewenangannya. sesuai kewenangannya. kewenangannya.
- Kurikulum 1.a. Penetapan kerangka 1.a. Koordinasi dan supervisi 1.a. Koordinasi dan supervisi dasar dan struktur pengembangan kurikulum pengembangan kurikulum kurikulum pendidikan tingkat satuan pendidikan tingkat satuan pendidikan anak usia dini, pada pendidikan pada pendidikan dasar. pendidikan dasar dan menengah. pendidikan menengah.
- Sosialisasi kerangka b. Sosialisasi kerangka dasar b. Sosialisasi kerangka dasar dasar dan struktur dan struktur kurikulum dan struktur kurikulum kurikulum pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan anak usia dini, anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan dasar, dan pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. pendidikan menengah. pendidikan menengah.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Penetapan standar isi c. Sosialisasi dan c. Sosialisasi dan implementasi dan standar kompetensi implementasi standar isi standar isi dan standar lulusan pendidikan dan standar kompetensi kompetensi lulusan dasar dan menengah, lulusan pendidikan pendidikan dasar. dan sosialisasinya. menengah.
2.a.Pengembangan model 2.a.Ɇ 2.a.Ɇ kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.
b.Sosialisasi dan fasilitasi b.Sosialisasi dan fasilitasi b.Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum implementasi kurikulum implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan. tingkat satuan pendidikan tingkat satuan pendidikan pada pada pendidikan menengah. pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
- Pengawasan pelaksanaan 3. Pengawasan pelaksanaan 3. Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan kurikulum tingkat satuan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan pada pendidikan pendidikan pada pendidikan pendidikan anak usia dini, menengah. dasar. pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Sarana dan 1.a.Monitoring dan evaluasi 1.a.Pengawasan terhadap 1.a. Pengawasan terhadap Prasarana pelaksanaan dan pemenuhan standar pemenuhan standar nasional pemenuhan standar nasional sarana dan sarana dan prasarana nasional sarana dan prasarana pendidikan pendidikan anak usia dini, prasarana pendidikan. menengah. pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.
b.Pengawasan b.Pengawasan pendayagunaan b.Pengawasan pendayagunaan pendayagunaan bantuan bantuan sarana dan bantuan sarana dan prasarana sarana dan prasarana prasarana pendidikan. pendidikan. pendidikan.
2.a.Penetapan standar dan 2.a.Ɇ 2.a.Ɇ pengesahan kelayakan buku pelajaran.
b.Ɇ b.Pengawasan penggunaan b.Pengawasan penggunaan buku buku pelajaran pendidikan pelajaran pendidikan anak usia menengah. dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pendidik dan 1.a. Perencanaan kebutuhan 1.a. Perencanaan kebutuhan 1.a. Perencanaan kebutuhan Tenaga dan pengadaan pendidik pendidik dan tenaga pendidik dan tenaga Kependidikan dan tenaga kependidikan kependidikan untuk kependidikan pendidikan anak secara nasional. pendidikan bertaraf usia dini, pendidikan dasar, internasional sesuai pendidikan menengah dan kewenangannya. pendidikan nonformal sesuai kewenangannya.
- Ɇ b. Pengangkatan dan b. Pengangkatan dan penempatan penempatan pendidik dan pendidik dan tenaga tenaga kependidikan PNS kependidikan PNS untuk untuk satuan pendidikan pendidikan anak usia dini, bertaraf internasional. pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya
- Pemindahan pendidik dan 2. Pemindahan pendidik dan 2. Pemindahan pendidik dan tenaga tenaga kependidikan PNS tenaga kependidikan PNS kependidikan PNS di kabupaten/ antar provinsi. antar kabupaten/kota. kota.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Peningkatan kesejahteraan, 3. Peningkatan kesejahteraan, 3. Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan penghargaan, dan penghargaan, dan perlindungan perlindungan pendidik dan perlindungan pendidik dan pendidik dan tenaga tenaga kependidikan. tenaga kependidikan kependidikan pendidikan anak pendidikan bertaraf usia dini, pendidikan dasar, internasional. pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.
4.a. Perencanaan kebutuhan, 4.a. Pembinaan dan 4.a. Pembinaan dan pengembangan pengangkatan, dan pengembangan pendidik dan pendidik dan tenaga penempatan pendidik dan tenaga kependidikan kependidikan pendidikan anak tenaga kependidikan bagi pendidikan bertaraf usia dini, pendidikan dasar, unit organisasi di internasional. pendidikan menengah dan lingkungan departemen pendidikan nonformal. yang bertanggungjawab di bidang kependidikan.
- Pemberhentian pendidik b.Pemberhentian pendidik b. Pemberhentian pendidik dan dan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan tenaga kependidikan PNS pada PNS karena pelanggaran PNS pada pendidikan pendidikan anak usia dini, peraturan perundang- bertaraf internasional selain pendidikan dasar, pendidikan undangan. karena alasan pelanggaran menengah, dan pendidikan peraturan perundang- nonformal selain karena alasan undangan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Ɇ 5. Pengalokasian tenaga 5. Ɇ potensial pendidik dan tenaga kependidikan di daerah.
Sertifikasi pendidik. 6. Ɇ 6. Ɇ
Pengendalian 1. Penilaian Hasil 1. Penetapan pedoman, 1. ɔ 1. ɔ Mutu Belajar bahan ujian, pengendalian Pendidikan pemeriksaan, dan penetapan kriteria kelulusan ujian nasional.
Pelaksanaan ujian 2. Membantu pelaksanaan 2. Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, ujian nasional pendidikan nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan dasar, pendidikan pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. menengah, dan pendidikan pendidikan nonformal. nonformal.
Koordinasi, fasilitasi, 3. Koordinasi, fasilitasi, 3. Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi monitoring, dan evaluasi monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian pelaksanaan ujian sekolah pelaksanaan ujian sekolah nasional. skala provinsi. skala kabupaten/kota.
Penyediaan blanko ijazah 4. Ɇ 4. Ɇ dan/atau sertifikat ujian nasional.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Penyediaan biaya 5. Penyediaan biaya 5. Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian penyelenggaraan ujian penyelenggaraan ujian sekolah nasional. sekolah skala provinsi. skala kabupaten/kota.
Evaluasi 1.a.Penetapan pedoman 1.a.Ɇ 1.a.Ɇ evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
b.Pelaksanaan evaluasi b.Pelaksanaan evaluasi b.Pelaksanaan evaluasi pengelola, nasional terhadap pengelola, satuan, jalur, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan pendidikan. anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dasar, pendidikan dan pendidikan nonformal skala menengah, dan pendidikan kabupaten/kota. nonformal skala provinsi.
2.a.Penetapan pedoman 2.a.Ɇ 2.a.Ɇ evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan.
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pelaksanaan evaluasi b. Pelaksanaan evaluasi b.Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar pencapaian standar nasional pencapaian standar nasional nasional pendidikan. pendidikan pada pendidikan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah menengah, dan pendidikan dan pendidikan nonformal skala nonformal skala provinsi. kabupaten/kota.
- Akreditasi 1.a.Penetapan pedoman 1.a.Ɇ 1.a.Ɇ akreditasi pendidikan jalur pendidikan formal dan non formal.
b.Pelaksanaan akreditasi b. Membantu pemerintah b. Membantu pemerintah dalam pendidikan jalur dalam pelaksanaan akreditasi pendidikan pendidikan formal dan akreditasi pendidikan dasar nonformal. nonformal. dan menengah.
- Penjaminan Mutu 1. Penetapan pedoman 1. ɔ 1. ɔ penjaminan mutu satuan pendidikan.
2.a. Supervisi dan fasilitasi 2.a. ɔ 2.a. Supervisi dan fasilitasi satuan satuan pendidikan dalam pendidikan anak usia dini, pelaksanaan penjaminan pendidikan dasar, pendidikan mutu untuk memenuhi menengah dan pendidikan
PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
standar nasional nonformal dalam penjaminan pendidikan. mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan.
b.Supervisi dan fasilitasi b.Supervisi dan fasilitasi b. Supervisi dan fasilitasi satuan satuan pendidikan satuan pendidikan bertaraf pendidikan bertaraf bertaraf internasional internasional dalam internasional dalam dalam penjaminan mutu penjaminan mutu untuk penjaminan mutu untuk untuk memenuhi standar memenuhi standar memenuhi standar internasional. internasional. internasional.
ɔ c. ɔ c. Supervisi dan Fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu.
Evaluasi pelaksanaan dan d. Evaluasi pelaksanaan dan d. Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan dampak penjaminan mutu dampak penjaminan mutu mutu satuan pendidikan satuan pendidikan skala satuan pendidikan skala skala nasional. provinsi. kabupaten/kota.
B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Upaya Kesehatan 1. Pencegahan dan 1. Pengelolaan survailans 1. Penyelenggaraan survailans 1. Penyelenggaraan survailans Pemberantasan epidemiologi kejadian luar biasa epidemiologi, penyelidikan epidemiologi, penyelidikan Penyakit skala nasional. kejadian luar biasa skala kejadian luar biasa skala provinsi. kabupaten/kota.
Pengelolaan pencegahan dan 2. Penyelenggaraan 2. Penyelenggaraan penanggulangan penyakit pencegahan dan pencegahan dan menular berpotensial wabah, penanggulangan penyakit penanggulangan penyakit dan yang merupakan komitmen menular skala provinsi. menular skala global skala nasional dan kabupaten/kota. internasional.
Pengelolaan pencegahan dan 3. Penyelenggaraan 3. Penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak pencegahan dan pencegahan dan menular tertentu skala nasional. penanggulangan penyakit penanggulangan penyakit tidak menular tertentu tidak menular tertentu skala skala provinsi. kabupaten/kota.
Penanggulangan masalah 4. Pengendalian operasional 4. Penyelenggaraan operasional kesehatan akibat bencana dan penanggulangan masalah penanggulangan masalah wabah skala nasional. kesehatan akibat bencana kesehatan akibat bencana dan wabah skala provinsi. dan wabah skala kabupaten/kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Pengelolaan karantina kesehatan 5. Ɇ 5. Ɇ skala nasional.
Lingkungan 1. Pengelolaan pencegahan dan 1. Penyelenggaraan 1. Penyelenggaraan Sehat penanggulangan pencemaran pencegahan dan pencegahan dan lingkungan skala nasional. penanggulangan penanggulangan pencemaran lingkungan pencemaran lingkungan skala provinsi. skala kabupaten/kota.
Ɇ 2. Ɇ 2. Penyehatan lingkungan.
Perbaikan Gizi 1. Pengelolaan survailans 1. Penyelenggaraan survailans 1. Penyelenggaraan survailans Masyarakat kewaspadaan pangan dan gizi gizi buruk skala provinsi. gizi buruk skala kabupaten/ buruk skala nasional. kota.
2.a.Pengelolaan penanggulangan gizi 2.a.Pemantauan 2.a.Penyelenggaraan buruk skala nasional. penanggulangan gizi buruk penanggulangan gizi buruk skala provinsi. skala kabupaten/kota.
b.Ɇ b.Ɇ b.Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Pelayanan 1. Pengelolaan pelayanan 1. Bimbingan dan 1. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kesehatan haji skala nasional. pengendalian pelayanan kesehatan haji skala Perorangan kesehatan haji skala kabupaten/kota. dan provinsi. Masyarakat
Pengelolaan upaya kesehatan 2. Pengelolaan pelayanan 2. Pengelolaan pelayanan dan rujukan nasional. kesehatan rujukan kesehatan dasar dan sekunder dan tersier rujukan sekunder skala tertentu. kabupaten/kota.
Pengelolaan upaya kesehatan 3. Bimbingan dan 3. Penyelenggaraan upaya pada daerah perbatasan, pengendalian upaya kesehatan pada daerah terpencil, rawan dan kepulauan kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan skala nasional. perbatasan, terpencil, dan kepulauan skala rawan dan kepulauan skala kabupaten/kota. provinsi.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Registrasi, akreditasi, sertifikasi 4. Registrasi, akreditasi, 4. Registrasi, akreditasi, sarana kesehatan sesuai sertifikasi sarana sertifikasi sarana kesehatan peraturan perundang-undangan. kesehatan sesuai peraturan sesuai peraturan perundang-undangan. perundang-undangan.
5.a.Pemberian izin sarana kesehatan 5.a.Pemberian rekomendasi 5.a. Pemberian rekomendasi tertentu. izin sarana kesehatan izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan tertentu yang diberikan oleh pemerintah. oleh pemerintah dan provinsi.
- Ɇ b. Pemberian izin sarana b. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas B sakit pemerintah Kelas C, non pendidikan, rumah Kelas D, rumah sakit sakit khusus, rumah sakit swasta yang setara, swasta serta sarana praktik berkelompok, kesehatan penunjang yang klinik umum/spesialis, setara. rumah bersalin,
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara.
- Pembiayaan 1. Pembiayaan 1.a.Penetapan norma, standar, 1.a.Pengelolaan/penyelenggara 1.a.Pengelolaan/penyelenggara- Kesehatan Kesehatan prosedur dan kriteria bidang an, bimbingan, an, jaminan pemeliharaan Masyarakat jaminan pemeliharaan pengendalian jaminan kesehatan sesuai kondisi kesehatan. pemeliharaan kesehatan lokal. skala provinsi.
b.Pengelolaan jaminan b.Bimbingan dan b.Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan pengendalian pemeliharaan kesehatan nasional. penyelenggaraan jaminan nasional (Tugas pemeliharaan kesehatan Pembantuan). nasional (Tugas Pembantuan).
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Sumber Daya 1. Peningkatan 1. Pengelolaan tenaga kesehatan 1. Penempatan tenaga 1. Pemanfaatan tenaga Manusia Kesehatan Jumlah, Mutu strategis. kesehatan strategis, kesehatan strategis. dan Penyebaran pemindahan tenaga Tenaga tertentu antar Kesehatan kabupaten/kota skala provinsi.
Pendayagunaan tenaga 2. Pendayagunaan tenaga 2. Pendayagunaan tenaga kesehatan makro skala nasional. kesehatan skala provinsi. kesehatan skala kabupaten/kota.
Pembinaan dan pengawasan 3. Pelatihan diklat fungsional 3. Pelatihan teknis skala pendidikan dan pelatihan (diklat) dan teknis skala provinsi. kabupaten/kota. dan Training Of Trainer (TOT) tenaga kesehatan skala nasional.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Registrasi, akreditasi, sertifikasi 4. Registrasi, akreditasi, 4. Registrasi, akreditasi, tenaga kesehatan skala nasional sertifikasi tenaga kesehatan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai peraturan perundang- tertentu skala provinsi tertentu skala undangan. sesuai peraturan kabupaten/kota sesuai perundang-undangan. peraturan perundang- undangan.
Pemberian izin tenaga kesehatan 5. Pemberian rekomendasi 5. Pemberian izin praktik asing sesuai peraturan izin tenaga kesehatan tenaga kesehatan tertentu. perundang-undangan. asing.
Obat dan 1. Ketersediaan, 1. Penyediaan dan pengelolaan 1. Penyediaan dan pengelolaan 1. Penyediaan dan pengelolaan Perbekalan Pemerataan, bufferstock obat nasional, alat bufferstock obat provinsi, obat pelayanan kesehatan Kesehatan Mutu Obat dan kesehatan tertentu, reagensia alat kesehatan, reagensia dasar, alat kesehatan, Keterjangkauan tertentu dan vaksin tertentu skala dan vaksin lainnya skala reagensia dan vaksin skala Harga Obat nasional. provinsi. kabupaten/kota Serta Perbekalan Kesehatan
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
2.a.Registrasi, akreditasi, sertifikasi 2.a.Sertifikasi sarana produksi 2.a.Pengambilan komoditi kesehatan sesuai dan distribusi alat sampling/contoh sediaan peraturan perundang-undangan. kesehatan, Perbekalan farmasi di lapangan. Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kelas II.
b.— b.— b.Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi.
c.— c.Pengawasan dan registrasi c.— makanan minuman produksi rumah tangga. d.— d.— d.Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT Kelas I. 3.a.Pemberian izin industri komoditi 3.a.Pemberian rekomendasi 3.a.Pemberian rekomendasi izin kesehatan, alat kesehatan dan izin industri komoditi PBF Cabang, PBAK dan Pedagang Besar Farmasi (PBF). kesehatan, PBF dan Industri Kecil Obat Pedagang Besar Alat Tradisional (IKOT). Kesehatan (PBAK).
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
b.Ɇ b.Pemberian izin PBF Cabang b.Pemberian izin apotik, toko dan IKOT. obat.
Pemberdayaan 1. Pemberdayaan 1. Pengelolaan promosi kesehatan 1. Penyelenggaraan promosi 1. Penyelenggaraan promosi Masyarakat Individu, skala nasional. kesehatan skala provinsi. kesehatan skala Keluarga dan kabupaten/kota. Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat dan Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
Manajemen 1. Kebijakan 1. Penetapan norma, standar, 1. Bimbingan dan 1. Penyelenggaraan, bimbingan Kesehatan prosedur, dan kriteria bidang pengendalian norma, dan pengendalian kesehatan. standar, prosedur, dan operasionalisasi bidang kriteria bidang kesehatan. kesehatan.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Penelitian dan 1.a.Pengelolaan penelitian dan 1.a.Penyelenggaraan penelitian 1.a.Penyelenggaraan penelitian Pengembangan pengembangan kesehatan dan pengembangan dan pengembangan Kesehatan strategis dan terapan, serta kesehatan yang kesehatan yang mendukung penapisan ilmu pengetahuan mendukung perumusan perumusan kebijakan dan teknologi (Iptek) kesehatan kebijakan provinsi. kabupaten/kota. skala nasional.
b.Ɇ b.Pengelolaan survei b.Pengelolaan surkesda skala kesehatan daerah kabupaten/kota. (surkesda) skala provinsi.
c.Ɇ c.Pemantauan pemanfaatan c.Implementasi penapisan Iptek kesehatan skala Iptek di bidang pelayanan provinsi. kesehatan skala kabupaten/kota.
- Kerjasama Luar 1. Pengelolaan kerjasama luar 1. Penyelenggaraan kerjasama 1. Penyelenggaraan kerjasama Negeri negeri di bidang kesehatan skala luar negeri skala provinsi. luar negeri skala nasional. kabupaten/kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Peningkatan 1. Pembinaan, monitoring, evaluasi 1. Pembinaan, monitoring, 1. Pembinaan, monitoring, Pengawasan dan dan pengawasan skala nasional. evaluasi dan pengawasan evaluasi dan pengawasan Akuntabilitas skala provinsi. skala kabupaten/kota.
Pengembangan 1. Pengelolaan dan pengembangan 1. Pengelolaan SIK skala 1. Pengelolaan SIK skala Sistem Informasi SIK skala nasional dan fasilitasi provinsi. kabupaten/kota. Kesehatan (SIK) pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
C. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Sumber Daya Air 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan nasional 1. Penetapan kebijakan 1. Penetapan kebijakan sumber daya air. pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air provinsi. kabupaten/kota.
Penetapan pola pengelolaan 2. Penetapan pola pengelolaan 2. Penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sumber daya air pada sumber daya air pada sungai lintas provinsi, wilayah wilayah sungai lintas wilayah sungai dalam satu sungai lintas negara, dan kabupaten/kota. kabupaten/kota. wilayah sungai strategis nasional.
Penetapan rencana 3. Penetapan rencana 3. Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai pada wilayah sungai dalam provinsi, wilayah sungai lintas kabupaten/kota. satu kabupaten/kota. negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
Penetapan dan pengelolaan 4. Penetapan dan pengelolaan 4. Penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumber air kawasan lindung sumber air kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam provinsi, wilayah sungai lintas kabupaten/kota. satu kabupaten/kota. negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Pembentukan Dewan Sumber 5. Pembentukan wadah 5. Pembentukan wadah Daya Air Nasional, wadah koordinasi sumber daya air di koordinasi sumber daya air koordinasi sumber daya air tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota wilayah sungai lintas provinsi, pada wilayah sungai lintas dan/atau pada wilayah dan wadah koordinasi sumber kabupaten/kota. sungai dalam satu daya air wilayah sungai kabupaten/kota. strategis nasional.
Penetapan norma, standar, 6. — 6. — prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan sumber daya air.
Penetapan wilayah sungai 7. — 7. — dalam satu kabupaten/kota, wilayah sungai lintas kabupaten/kota, wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Penetapan status daerah 8. — 8. — irigasi yang sudah dibangun yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pengesahan pembentukan 9. Pembentukan komisi irigasi 9. Pembentukan komisi irigasi komisi irigasi antar provinsi provinsi dan pengesahan kabupaten/kota pembentukan komisi irigasi antar kabupaten/kota.
Pembinaan 1. Penetapan dan pemberian izin 1. Penetapan dan pemberian 1. Penetapan dan pemberian atas penyediaan, peruntukan, izin atas penyediaan, izin atas penyediaan, penggunaan, dan peruntukan, penggunaan, peruntukan, penggunaan, pengusahaan sumber daya air dan pengusahaan sumber dan pengusahaan sumber pada wilayah sungai lintas daya air pada wilayah sungai daya air pada wilayah provinsi, wilayah sungai lintas lintas kabupaten/kota. sungai dalam satu negara, dan wilayah sungai kabupaten/kota. strategis nasional.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Penetapan dan pemberian 2. Penetapan dan pemberian 2. Penetapan dan pemberian rekomendasi teknis atas rekomendasi teknis atas izin penyediaan, penyediaan, peruntukan, penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan, penggunaan, dan peruntukan, penggunaan dan dan pengusahaan air tanah. pengusahaan air tanah pada pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air kabupaten/kota. tanah lintas negara.
Menjaga efektivitas, efisiensi, 3. Menjaga efektivitas, efisiensi, 3. Menjaga efektivitas, kualitas, dan ketertiban kualitas, dan ketertiban efisiensi, kualitas, dan pelaksanaan pengelolaan pelaksanaan pengelolaan ketertiban pelaksanaan sumber daya air pada sumber daya air pada pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam wilayah sungai lintas negara, kabupaten/kota. satu kabupaten/kota. dan wilayah sungai strategis nasional.
Pemberian bantuan teknis 4. Pemberian bantuan teknis 4. — dalam pengelolaan sumber dalam pengelolaan sumber daya air kepada provinsi dan daya air kepada kabupaten/kota. kabupaten/kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Fasilitasi penyelesaian 5. Fasilitasi penyelesaian 5. — sengketa antar provinsi dalam sengketa antar pengelolaan sumber daya air. kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air.
Pemberian izin pembangunan, 6. Pemberian izin 6. Pemberian izin pemanfaatan, pengubahan, pembangunan, pemanfaatan, pembangunan, dan/atau pembongkaran pengubahan, dan/atau pemanfaatan, pengubahan, bangunan dan/atau saluran pembongkaran bangunan dan/atau pembongkaran irigasi pada jaringan irigasi dan/atau saluran irigasi bangunan dan/atau saluran primer dan sekunder dalam pada jaringan irigasi primer irigasi pada jaringan irigasi daerah irigasi lintas provinsi, dan sekunder dalam daerah primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas negara, irigasi lintas kabupaten/kota. daerah irigasi yang berada dan daerah irigasi strategis dalam satu kabupaten/kota. nasional.
Pemberdayaan para pemilik 7. Pemberdayaan para pemilik 7. Pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam kepentingan dalam kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air tingkat pusat, provinsi, dan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. kabupaten/kota. kabupaten/kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Pemberdayaan kelembagaan 8. Pemberdayaan kelembagaan 8. Pemberdayaan kelembagaan sumber daya air tingkat sumber daya air tingkat sumber daya air tingkat pusat, provinsi dan provinsi dan kabupaten/ kabupaten/kota. kabupaten/kota. kota.
Pembangunan/ 1. Konservasi sumber daya air 1. Konservasi sumber daya air 1. Konservasi sumber daya air Pengelolaan pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam provinsi, wilayah sungai lintas kabupaten/kota. satu kabupaten/kota. negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
Pendayagunaan sumber daya 2. Pendayagunaan sumber daya 2. Pendayagunaan sumber air pada wilayah sungai lintas air pada wilayah sungai daya air pada wilayah provinsi,wilayah sungai lintas lintas kabupaten/kota. sungai dalam satu negara, dan wilayah sungai kabupaten/kota. strategis nasional.
Pengendalian daya rusak air 3. Pengendalian daya rusak air 3. Pengendalian daya rusak yang berdampak skala yang berdampak skala air yang berdampak skala nasional. provinsi. kabupaten/kota.
Penyelenggaraan sistem 4. Penyelenggaraan sistem 4. Penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air informasi sumber daya air informasi sumber daya air tingkat nasional. tingkat provinsi. tingkat kabupaten/kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Pembangunan dan 5. Pembangunan dan 5. Pembangunan dan peningkatan sistem irigasi peningkatan sistem irigasi peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas daerah irigasi dalam satu daerah irigasi lintas negara, kabupaten/kota. kabupaten/kota. dan daerah irigasi strategis nasional.
Operasi, pemeliharaan dan 6. Operasi, pemeliharaan dan 6. Operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sistem irigasi rehabilitasi sistem irigasi rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya daerah irigasi yang luasnya daerah irigasi dalam satu lebih dari 3.000 ha atau pada 1.000 ha sampai dengan kabupaten/kota yang daerah irigasi lintas provinsi, 3.000 ha atau pada daerah luasnya kurang dari 1.000 daerah irigasi lintas negara, irigasi yang bersifat lintas ha. dan daerah irigasi strategis kabupaten/kota. nasional.
Operasi, pemeliharaan dan 7. Operasi, pemeliharaan dan 7. Operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi pada sungai, rehabilitasi pada sungai, rehabilitasi pada sungai, danau, waduk dan pantai danau, waduk dan pantai danau, waduk dan pantai pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam provinsi, wilayah sungai kabupaten/kota. satu kabupaten/kota. lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Pengawasan dan 1. Pengawasan pengelolaan 1. Pengawasan pengelolaan 1. Pengawasan pengelolaan Pengendalian sumber daya air pada sumber daya air pada sumber daya air pada wilayah sungai lintas wilayah sungai lintas wilayah sungai dalam provinsi, wilayah sungai kabupaten/kota. kabupaten/kota. lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
Bina Marga 1. Pengaturan 1. Pengaturan jalan secara 1. — 1. — umum:
Pembentukan peraturan a. — a. — perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Perumusan kebijakan b. — b. — perencanaan.
Pengendalian c. — c. — penyelenggaraan jalan secara makro.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Penetapan norma, d. — d. — standar, prosedur dan kriteria pengaturan jalan.
- Pengaturan jalan nasional: 2. Pengaturan jalan provinsi: 2. Pengaturan jalan kabupaten/kota:
a.— a.Perumusan kebijakan a.Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan kabupaten/desa dan jalan kebijakan nasional di kota berdasarkan bidang jalan. kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan.
b.— b.Penyusunan pedoman b.Penyusunan pedoman operasional operasional penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan provinsi dengan kabupaten/desa dan jalan memperhatikan keserasian kota. antar wilayah provinsi.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
c.Penetapan fungsi jalan c.Penetapan fungsi jalan c.— arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan yang menghubungkan sekunder dan jalan antar ibukota provinsi kolektor yang dalam sistem jaringan jalan menghubungkan ibukota primer. provinsi dengan ibukota kabupaten, antar ibukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer.
d.Penetapan status jalan d.Penetapan status jalan d.Penetapan status jalan nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan kota.
e.Penyusunan perencanaan e.Penyusunan perencanaan e.Penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan umum dan pembiayaan umum dan pembiayaan jaringan jalan nasional. jaringan jalan provinsi. jaringan jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pengaturan jalan tol: 3. — 3. —
a.Perumusan kebijakan a.— a.— perencanaan, penyusunan perencanaan umum, penetapan ruas jalan tol dan pembentukan peraturan perundang- undangan.
b.Pemberian rekomendasi b.— b.— tarif awal dan penyesuaiannya, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya.
- Pembinaan 1. Pembinaan jalan secara 1. Pembinaan jalan provinsi: 1. Pembinaan jalan umum dan jalan nasional: kabupaten/kota:
- Pengembangan sistem a. — a. — bimbingan, penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Pemberian bimbingan, b. Pemberian bimbingan b. Pemberian bimbingan penyuluhan dan pelatihan penyuluhan serta penyuluhan serta para aparatur di bidang pendidikan dan pelatihan pendidikan dan pelatihan jalan. para aparatur para aparatur penyelenggara jalan penyelenggara jalan provinsi dan aparatur kabupaten/desa dan penyelenggara jalan jalan kota. kabupaten/kota.
Pengkajian serta penelitian c. Pengkajian serta c. — dan pengembangan penelitian dan teknologi bidang jalan dan pengembangan teknologi yang terkait. bidang jalan untuk jalan provinsi.
Pemberian fasilitasi d. Pemberian fasilitasi d. — penyelesaian sengketa penyelesaian sengketa antar provinsi dalam antar kabupaten/kota penyelenggaraan jalan. dalam penyelenggaraan jalan.
Penyusunan dan e. — e. — penetapan norma, standar, kriteria dan pedoman pembinaan jalan.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- — f. — f. Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Pengembangan teknologi 2. Pengembangan teknologi 2. Pengembangan teknologi terapan di bidang jalan terapan di bidang jalan terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten/kota. untuk jalan kabupaten/desa untuk jalan dan jalan kota. kabupaten/desa dan jalan kota.
Pembinaan jalan tol: 3. — 3. — Penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan serta penelitian dan pengembangan.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pembangunan 1. Pembangunan jalan nasional: 1. Pembangunan jalan provinsi: 1. Pembangunan jalan dan kabupaten/kota: Pengusahaan
Pembiayaan a. Pembiayaan a. Pembiayaan pembangunan jalan pembangunan jalan pembangunan jalan nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan kota.
Perencanaan teknis, b. Perencanaan teknis, b. Perencanaan teknis, pemrograman dan pemrograman dan pemrograman dan penganggaran, pengadaan penganggaran, pengadaan penganggaran, lahan, serta pelaksanaan lahan, serta pelaksanaan pengadaan lahan, serta konstruksi jalan nasional. konstruksi jalan provinsi. pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten/desa dan jalan kota.
Pengoperasian dan c. Pengoperasian dan c. Pengoperasian dan pemeliharaan jalan pemeliharaan jalan pemeliharaan jalan nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan kota.
Pengembangan dan d. Pengembangan dan d. Pengembangan dan pengelolaan sistem pengelolaan sistem pengelolaan manajemen manajemen jalan manajemen jalan provinsi. jalan kabupaten desa nasional. dan jalan kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pengusahaan jalan tol: 2. — 2. —
Pengaturan pengusahaan a. — a. — jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan.
Persiapan pengusahaan b. — b. — jalan tol, pengadaan investasi dan pemberian fasilitas pembebasan tanah.
- Pengawasan 1. Pengawasan jalan secara 1. — 1. — umum:
- Evaluasi dan pengkajian a. — a. — pelaksanaan kebijakan penyelengaraan jalan.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pengendalian fungsi dan b. — b. — manfaat hasil pembangunan jalan.
- Pengawasan jalan nasional: 2. Pengawasan jalan provinsi: 2. Pengawasan jalan kabupaten/kota:
Evaluasi kinerja a. Evaluasi kinerja a.Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan kota.
Pengendalian fungsi dan b.Pengendalian fungsi dan b.Pengendalian fungsi dan manfaat hasil manfaat hasil manfaat hasil pembangunan jalan pembangunan jalan pembangunan jalan nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan kota.
- Pengawasan jalan tol: 3. — 3. —
- Pemantauan dan evaluasi a. — a. — pengaturan dan pembinaan jalan tol.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Pemantauan dan evaluasi b. — b. — pengusahaan jalan tol dan terhadap pelayanan jalan tol.
Perkotaan dan 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan dan 1. Penetapan kebijakan dan 1. Penetapan kebijakan dan Perdesaan strategi nasional strategi wilayah provinsi strategi pembangunan pembangunan perkotaan dan dalam pembangunan perkotaan dan perdesaan perdesaan. perkotaan dan perdesaan wilayah kabupaten/kota (mengacu kebijakan (mengacu kebijakan nasional). nasional dan provinsi).
Penetapan norma, standar, 2. Penetapan peraturan daerah 2. Penetapan peraturan daerah prosedur, dan kriteria provinsi mengenai kabupaten/kota mengenai pengembangan perkotaan dan pengembangan perkotaan dan pengembangan perkotaan perdesaan. perdesaan mengacu NSPK dan perdesaan berdasarkan nasional. NSPK.
Pembinaan 1. Fasilitasi peningkatan 1. Fasilitasi peningkatan 1. Fasilitasi peningkatan kapasitas manajemen kapasitas manajemen kapasitas manajemen pembangunan dan pembangunan dan pembangunan dan pengelolaan Prasarana dan pengelolaan PS perkotaan pengelolaan PS perkotaan Sarana (PS) perkotaan dan dan pedesaan tingkat dan pedesaan tingkat pedesaan tingkat nasional. provinsi. kabupaten/kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Fasilitasi pemberdayaan 2. Fasilitasi pemberdayaan 2. Pemberdayaan masyarakat masyarakat dan dunia usaha masyarakat dan dunia usaha dan dunia usaha dalam dalam pembangunan dalam pembangunan pembangunan perkotaan perkotaan dan perdesaan perkotaan dan perdesaan di dan perdesaan di wilayah secara nasional. wilayah provinsi. kabupaten/kota.
Pembangunan 1. Fasilitasi perencanaan 1. Fasilitasi penyiapan program 1. Penyiapan program program pembangunan pembangunan sarana dan pembangunan sarana dan sarana dan prasarana prasarana perkotaan dan prasarana perkotaan dan perkotaan dan perdesaan perdesaan jangka panjang perdesaan jangka panjang jangka panjang dan jangka dan jangka menengah dan jangka menengah menengah. kota/kabupaten di wilayah. kabupaten/kota dengan mengacu pada RPJP dan RPJM nasional dan provinsi.
Fasilitasi 2. Fasilitasi kerjasama/ 2. Penyelenggaraan kerjasama/kemitraan kemitraan antara kerjasama/ kemitraan tingkat nasional antara pemerintah/daerah dalam antara pemerintah pemerintah/daerah dalam pengelolaan dan daerah/dunia usaha/ pengelolaan dan pembangunan sarana dan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan pengelolaan dan prasarana perkotaan dan perdesaan di lingkungan pembangunan sarana dan perdesaan. provinsi. prasarana perkotaan dan perdesaan di lingkungan kabupaten/kota.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Penyelenggaraan 3. Penyelenggaraan 3. Penyelenggaraan pembangunan PS perkotaan pembangunan PS perkotaan pembangunan PS dan perdesaan di kawasan dan perdesaan lintas perkotaan dan perdesaan strategis nasional. kabupaten/kota di di wilayah kabupaten/kota lingkungan wilayah provinsi.
— 4. Fasilitasi pembentukan 4. Pembentukan lembaga/badan pengelola lembaga/badan pengelola pembangunan perkotaan pembangunan perkotaan dan perdesaan lintas dan perdesaan di kabupaten/kota. kabupaten/kota.
Pengawasan 1. Pengawasan dan pengendalian 1. Pengawasan dan 1. Pengawasan dan program pembangunan dan pengendalian terhadap pengendalian terhadap pengelolaan kawasan pembangunan dan pelaksanaan pembangunan perkotaan dan perdesaan pengelolaan kawasan dan pengelolaan kawasan secara nasional. perkotaan dan perdesaan di perkotaan dan perdesaan di provinsi. kabupaten/kota.
Pengawasan dan pengendalian 2. Pengawasan dan 2. Pengawasan dan atas pelaksanaan NSPK. pengendalian atas pengendalian atas pelaksanaan NSPK pelaksanaan NSPK.
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
Air Minum 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan dan 1. Penetapan peraturan daerah 1. Penetapan peraturan strategi nasional provinsi mengenai kebijakan daerah kabupaten/kota pengembangan pelayanan dan strategi mengenai kebijakan dan air minum. pengembangan air minum strategi pengembangan air lintas kabupaten/kota di minum di daerah wilayahnya. kabupaten/kota.
Pembentukan Badan 2. — 2. — Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM).
Penetapan BUMN 3. Penetapan BUMD provinsi 3. Penetapan BUMD sebagai penyelenggara SPAM lintas sebagai penyelenggara penyelenggara SPAM di provinsi. SPAM lintas kabupaten/kota. kabupaten/kota.
Penetapan norma, standar, 4. Penetapan peraturan daerah 4. Penetapan peraturan daerah prosedur, dan kriteria NSPK pelayanan PS air NSPK pelayanan PS air pelayanan PS air minum minum berdasarkan SPM minum berdasarkan SPM secara nasional termasuk yang disusun pemerintah. yang disusun pemerintah penetapan Standar Pelayanan dan provinsi. Minimal (SPM).
SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH
SUB BIDANG PEMERINTAH
BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA
- Memberikan izin
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang . . .
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
