PP
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 6
(1) Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten . . .
kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
