PP
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Selain mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman
modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
