PP
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 13
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan
dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah
terkait.
(2) Tata . . .
(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
