PP
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 12
(1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana
dinyatakan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan dalam peraturan daerah selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan
susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
