PP
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 3
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, serta kepegawaian.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, serta kepegawaian.