Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan
yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan
urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, serta agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan
pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan
pemerintahan meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum . . .
pekerjaan umum;
perumahan;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perhubungan;
lingkungan hidup;
pertanahan;
kependudukan dan catatan sipil;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
sosial;
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
penanaman modal;
kebudayaan dan pariwisata;
kepemudaan dan olah raga;
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian;
pemberdayaan masyarakat dan desa;
statistik;
kearsipan;
perpustakaan;
komunikasi dan informatika;
pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan . . .
dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri dari sub bidang, dan setiap
sub bidang terdiri dari sub sub bidang.
(6) Rincian ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
