PP
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 19
(1) Khusus untuk Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta
rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini secara otomatis menjadi
kewenangan provinsi.
(2) Urusan pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus
daerah yang bersangkutan.
