PP
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 15
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
pelaksanaan urusan sisa.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku juga bagi norma, standar, prosedur,
dan kriteria untuk urusan sisa.
