Surat Edaran Nomor 2020 Tahun 2020
Pembukaan
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yang Terhormat:
- Pimpinan Tinggi Madya;
- Pimpinan Tinggi Pratama di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai di Direktorat Sumber Daya Air; di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SURAT EDARAN
NOMOR: 02/SE/M/2020
TENTANG
PEMBERLAKUAN 3 (TIGA) PEDOMAN
BIDANG SUMBER DAYA AIR
A. Umum
Dalam rangka menunjang pembangunan infrastruktur PUPR, perlu ditetapkan 3 (tiga) Pedoman Bidang Sumber Daya Air dengan Surat Edaran Menteri PUPR sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang Sumber Daya Air.
Pedoman Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud meliputi:
- Pedoman Survei dan Pemetaan Lorong Sungai Bawah Tanah (Pd 05-2016-A);
- Pedoman Pembuatan Lengkung Debit Sungai/Saluran Terbuka (Pd 01-2017-A); dan
- Pedoman Pengukuran Debit Pada Ruas Sungai yang Dipengaruhi Pasang Surut (Pd 05-2017-A).
B. Dasar Pembentukan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
DIVA | DIUNDUH PADA 20 APRIL 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 179);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015, Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 534); dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016, Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139).
DIVA | DIUNDUH PADA 20 APRIL 2025
C. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam survei dan pemetaan lorong sungai bawah tanah, pembuatan lengkung debit sungai/saluran terbuka, dan pengukuran debit pada ruas sungai yang dipengaruhi pasang surut.
Pedoman bidang Sumber Daya Air dalam Surat Edaran ini memiliki tujuan, yaitu:
Pedoman Survei dan Pemetaan Lorong Sungai Bawah Tanah (Pd 05-2016-A) Pedoman ini ditujukan untuk survei dan pemetaan sungai bawah tanah yang terdapat di kawasan karst untuk mencari sumber air yang memiliki potensi pemanfaatan secara ekonomis.
Pedoman Pembuatan Lengkung Debit Sungai/Saluran Terbuka (Pd 01-2017-A) Pedoman ini ditujukan agar dapat menghasilkan lengkung debit yang berkualitas sehingga akhirnya dapat meningkatkan kualitas data debit dalam rangka menunjang perencanaan pembangunan infrastruktur bidang Sumber Daya Air khususnya dan bidang keahlian lain pada umumnya.
Pedoman Pengukuran Debit Pada Ruas Sungai yang Dipengaruhi Pasang Surut (Pd 05-2017-A) Pedoman ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai petunjuk teknis bagi petugas di lapangan, para praktisi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan pengukuran debit pada sungai yang terpengaruh aliran pasang-surut, khususnya sungai-sungai besar yang memiliki potensi pasang surut yang dapat dimanfaatkan untuk irigasi pasang surut.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup dari Surat Edaran ini meliputi:
- Pedoman Survei dan Pemetaan Lorong Sungai Bawah Tanah (Pd 05-2016-A) Pedoman ini menetapkan prosedur dalam melakukan survei dan pemetaan lorong sungai bawah tanah yang terdapat di kawasan karst dengan metode speleologi, pemetaan geologi, pemetaan situasi, pemetaan geomekanik, dan geofisika yang menghasilkan suatu peta lorong sungai bawah tanah tiga dimensi.
DIVA | DIUNDUH PADA 20 APRIL 2025
- Pedoman Pembuatan Lengkung Debit Sungai/Saluran Terbuka (Pd 01-2017-A)
Pedoman ini menetapkan cara pembuatan lengkung debit sungai/saluran terbuka yang mempunyai penampang kendali relatif stabil, tidak terpengaruh pasang surut dan atau arus balik dan atau aliran lahar, dan tidak melimpas. Ruang lingkup pada tata cara ini meliputi pembuatan lengkung debit dengan cara grafis, analitis, gabungan antara grafis dan analitis, perpanjangan lengkung debit dan pembuatan tabel aliran.
- Pedoman Pengukuran Debit Pada Ruas Sungai yang Dipengaruhi Pasang Surut (Pd 05-2017-A)
Pedoman Pengukuran debit pada ruas sungai yang dipengaruhi pasang surut ini menetapkan cara pengukuran kecepatan aliran pada ruas sungai yang dipengaruhi pasang surut dengan menggunakan alat ukur kecepatan aliran, alat ukur dimensi penampang basah, alat ukur penampang melintang di atas garis air, dan papan duga muka air.
E. Pemberlakuan
Pedoman ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang Sumber Daya Air.
F. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
DIVA | DIUNDUH PADA 20 APRIL 2025
