PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2015
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air,
penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman,
pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan
gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan
serta persampahan, dan pembinaan jasa
konstruksi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -3-
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan
strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
terdiri atas:
Sekretaris Jenderal;
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
Direktorat Jenderal Bina Marga;
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -4-
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran
Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
- Ketentuan Bagian Kedelapan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang
pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -5-
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan
layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di
bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- penetapan sumber pendanaan dan skema
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -6-
Pasal 55A
Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai akibat ditetapkannya
Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun
anggaran 2019.
Pasal 55B
Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan
pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang
pekerjaan umum dan perumahan, perlu dilakukan
penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 16);
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -2-
