Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -5-
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan
layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di
bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- penetapan sumber pendanaan dan skema
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -6-
