PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2015
Pasal 24
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang
pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
