PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2015
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
