Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
terdiri atas:
Sekretaris Jenderal;
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
Direktorat Jenderal Bina Marga;
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
www.peraturan.go.id
2018, No.249 -4-
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran
Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
- Ketentuan Bagian Kedelapan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan
