PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2015
Pasal 55A
Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai akibat ditetapkannya
Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun
anggaran 2019.
