Pasal 17
(1) Urusan pemerintahan selain yang dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah
ditugaskan penyelenggaraannya kepada pemerintahan
daerah berdasarkan asas tugas pembantuan, secara
bertahap . . .
bertahap dapat diserahkan untuk menjadi urusan
pemerintahan daerah yang bersangkutan apabila
pemerintahan daerah telah menunjukkan kemampuan
untuk memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang dipersyaratkan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
yang penyelenggaraannya ditugaskan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas
tugas pembantuan, secara bertahap dapat diserahkan
untuk menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersangkutan apabila pemerintahan daerah
kabupaten/kota telah menunjukkan kemampuan untuk
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
dipersyaratkan.
(3) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana diatur
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan perangkat
daerah, pembiayaan, dan sarana atau prasarana yang
diperlukan.
(4) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan bagi urusan
pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau lebih
berhasilguna serta berdayaguna apabila
penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintahan
daerah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan
urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan presiden.
