PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 12
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
(2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali tukar menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana alam dan untuk kepentingan umum terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
dihapus;
terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama;
dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
tidak ...
- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
- rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Pasal 51B ...
Pasal 51B
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui.
(3) Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, perubahan peruntukan kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah didasarkan pada hasil penelitian terpadu;
- bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah Daerah telah
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
